himpuh.or.id

Arab Saudi Kembali Tegaskan Hanya Visa Haji Berlaku untuk Haji 2026, Nonhaji Ditolak!

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 April 2026, 07:00:36

O6L5GBB4FS6UAP2QOUJ7QNLUEE.jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji 2026. Otoritas memastikan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah bagi jemaah asing untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Penegasan ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna mencegah praktik penggunaan jalur ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji.

“Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya visa resmi yang disetujui untuk melaksanakan ibadah haji bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi,” tulis Saudi Gazette dalam laporannya, dikutip Senin (13/4/2026).

Visa Turis hingga Umrah Dilarang untuk Haji

Otoritas Saudi secara tegas melarang penggunaan visa nonhaji untuk keperluan ibadah haji. Jenis visa yang dimaksud mencakup visa turis, visa umrah, visa transit, hingga visa kunjungan.

Seluruh jenis visa tersebut dinyatakan tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi warga lokal maupun ekspatriat di Arab Saudi, izin haji dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan.

Kementerian juga mengingatkan bahwa seluruh pemesanan layanan haji wajib dilakukan melalui saluran resmi yang telah terverifikasi.

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penipuan maupun persoalan hukum yang dapat merugikan jemaah.

Pemerintah RI Ingatkan Bahaya Haji Ilegal

Pemerintah Indonesia turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya menggunakan visa resmi.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenhaj RI secara terpisah.

Hal senada disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, yang meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jalur cepat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," terangnya.

Penegasan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Selain berpotensi ditolak masuk ke Makkah, penggunaan visa nonhaji juga berisiko menimbulkan sanksi hukum bagi pelanggar.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id