himpuh.or.id

Visa Mujamalah Ternyata Masih Terbit pada Haji 2026, Namun Jumlahnya Sangat Terbatas

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 02 Juni 2026, 07:00:22

17320076909387-RRibXPqRxz.jpg

HIMPUHNEWS – Polemik visa haji nonkuota atau visa mujamalah/furodah pada musim haji 2026 kembali mencuat. Di tengah peringatan pemerintah bahwa visa haji nonkuota tidak lagi diterbitkan, sejumlah pelaku usaha haji khusus mengaku masih mengajukan visa mujamalah ke Arab Saudi. Namun, sebagian besar pengajuan disebut gagal terbit sehingga menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf mengatakan persoalan visa mujamalah yang tidak terbit hampir selalu muncul setiap musim haji dan berdampak langsung kepada jemaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).

Menurutnya, pemerintah perlu mulai menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas untuk mengantisipasi kerugian yang dialami para pihak ketika visa yang diajukan tidak diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.

"Arbitrase bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dagang terkait tidak terbitnya visa mujamalah/furodah," kata Ali Yusuf dalam keterangan resminya dikutip Selasa (02/06).

Visa Mujamalah Tetap Keluar, Tetapi Sangat Terbatas

Ali mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pelaku usaha haji khusus, visa mujamalah pada musim haji tahun ini bukan sepenuhnya tidak terbit. Namun jumlah visa yang keluar disebut sangat sedikit dibandingkan jumlah pengajuan.

Salah seorang pelaku usaha yang dihubungi Ali mengaku hanya mendapatkan tiga visa dari ratusan pengajuan yang telah diajukan kepada vendor di Arab Saudi.

"Banyak sekali tahun ini yang gagal. Punyaku 200 keluar 3. Total di tim ada 700 keluar juga cuman 3," katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa visa mujamalah masih diterbitkan, meskipun jumlahnya sangat terbatas dan jauh di bawah permintaan yang diajukan para pelaku usaha.

Menurut pengakuan pelaku usaha tersebut, seluruh dana untuk pengurusan visa telah disetorkan kepada vendor di Arab Saudi. Saat ini mereka masih menunggu proses pengembalian dana atau refund.

"Semoga dimudahkan. Semua dana memang sudah masuk vendor Saudi lengkap dengan tanda terima dan bukti transfer," katanya.

Ali juga menerima informasi dari penyelenggara lainnya yang menyebut jumlah visa yang gagal terbit mencapai ribuan.

"Betul. Sekitar 2000 an yang tidak terbit," katanya.

Keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha lain yang mengaku telah menyetorkan uang muka kepada vendor visa di Arab Saudi, namun visa yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.

"Tahun ini banyak visa mujamalah yang tidak keluar," ujarnya.

Bahkan, menurut pengakuannya, sejumlah dana yang telah dibayarkan juga belum dikembalikan.

"Uang DP pun tidak dikembalikan. Uang jamaah ana masuk 50 K SR. Teman travel 70 K SAR dan satu lagi 15,000 USD. Yang lain mungkin sampai 100 ribuan juga. Minta tolong dibantu kasian teman-teman sudah nagih kesaya semua," katanya.

Dorong Penyelesaian Melalui Arbitrase Saudi

Menanggapi banyaknya laporan kerugian tersebut, Ali Yusuf mendorong para pelaku usaha yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan jalur arbitrase di Arab Saudi.

Menurut dia, Arab Saudi memiliki lembaga resmi penyelesaian sengketa dagang bernama Saudi Center for Commercial Arbitration (SCCA) yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan bisnis.

"Permintaan bantuan itu penulis respon dengan memberikan solusi agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam masalah ini mengajukan gugatan di lembaga Arbitrase Arab Saudi," kata Ali.

Ia menjelaskan bahwa Arab Saudi telah memiliki Undang-Undang Arbitrase sejak 2012 melalui Dekrit Kerajaan Nomor M/34 yang berlaku untuk sengketa perdagangan domestik maupun internasional.

Ali menilai keberadaan sistem arbitrase tersebut menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

Selain mendorong penyelesaian sengketa melalui arbitrase, Ali juga menyoroti pentingnya perjanjian tertulis antara pelaku usaha dengan vendor atau mitra bisnis di Arab Saudi.

Menurutnya, banyak transaksi terkait pengurusan visa mujamalah yang selama ini hanya mengandalkan hubungan kepercayaan tanpa didukung dokumen perjanjian yang kuat.

Padahal, dokumen perjanjian menjadi salah satu alat utama yang akan diperiksa dalam proses arbitrase apabila terjadi sengketa.

Karena itu, ia mendorong pelaku usaha haji dan umrah untuk mulai memperkuat aspek legal dalam setiap kerja sama bisnis yang dijalankan, termasuk dalam pengurusan visa dan layanan haji lainnya.

Ali juga menilai asosiasi penyelenggara haji dan umrah perlu memperluas jejaring dengan kalangan arbiter dan praktisi hukum di Arab Saudi agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di negara tersebut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id