Saudi Ubah Skema Bisnis Haji ke B2B2C Lewat Nusuk, HIMPUH Desak Pemerintah Pertahankan Posisi Strategis Indonesia
HIMPUHNEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyampaikan sikap resmi terkait transformasi ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah Arab Saudi melalui platform Masar Nusuk. Organisasi tersebut menilai perubahan model bisnis dari Business to Business (B2B) menjadi Business to Business to Consumer (B2B2C) membawa konsekuensi besar terhadap posisi Indonesia, khususnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dalam tata kelola penyelenggaraan haji internasional.
Dalam dokumen sikap resmi yang ditujukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, HIMPUH menyoroti perubahan mendasar dalam hubungan bisnis antara pelaku usaha haji Indonesia dengan penyedia layanan di Arab Saudi.
Jika sebelumnya hubungan berlangsung secara langsung antara PIHK dan syarikah atau penyedia layanan di Arab Saudi, kini seluruh proses kontrak, pemilihan paket layanan, kualifikasi hingga tata hubungan bisnis dimediasi melalui platform Masar Nusuk yang dikelola oleh Ministry of Hajj and Umrah (MoHU) Arab Saudi.
HIMPUH menilai perubahan tersebut bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan transformasi struktur bisnis yang berpotensi memengaruhi posisi tawar Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji.
HIMPUH Soroti Pergeseran Peran PIHK
Dalam kajiannya, HIMPUH menjelaskan bahwa selama puluhan tahun hubungan bisnis haji berlangsung melalui skema B2B, di mana PIHK menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan haji Indonesia yang berada di bawah koordinasi Hajj Mission Indonesia.
Namun melalui Masar Nusuk, model tersebut berubah menjadi B2B2C.
Pada skema baru ini, Ministry of Hajj and Umrah Arab Saudi berperan sebagai pengelola platform sekaligus pengatur ekosistem, sementara syarikah Saudi menjadi penyedia layanan dan PIHK ditempatkan sebagai pelanggan resmi atau external agent.
HIMPUH menilai perubahan tersebut menggeser posisi PIHK dari mitra bisnis menjadi konsumen layanan dalam ekosistem haji Arab Saudi.
Selain itu, muncul entitas baru bernama Service Provider Company (SPC) yang berperan menyusun paket layanan haji dan menawarkannya kepada PIHK.
Menurut HIMPUH, model tersebut berpotensi membuat paket yang ditawarkan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan maupun karakteristik jemaah asal Indonesia.
"Tahun ini adalah pertamakalinya PIHK Indonesia dipaksa masuk ke skema B2B2C, dan pada implementasinya semua pihak yang terlibat di skema ini gagap, dengan jemaah Haji Khusus yang kemudian menjadi obyek penderitanya," demikian isi pernyataan sikap resmi HIMPUH.
HIMPUH Sebut Ada Empat Dampak Signifikan bagi Indonesia
Dalam dokumen tersebut, HIMPUH mengidentifikasi sedikitnya empat dampak utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
1. Menurunnya Ruang Negosiasi Bilateral
HIMPUH menilai ruang komunikasi dan negosiasi langsung antara pemerintah Indonesia dengan pihak Arab Saudi berpotensi berkurang.
Hal ini terlihat dari munculnya mekanisme Single Point of Contact (SPOC) yang menjadi satu-satunya perantara yang diakui oleh Ministry of Hajj and Umrah Saudi dalam komunikasi dengan PIHK.
Menurut HIMPUH, keberadaan SPOC menyebabkan representasi PIHK menjadi lebih terbatas karena seluruh komunikasi harus melalui satu jalur perwakilan.
2. Ketergantungan yang Lebih Besar pada Platform Saudi
Transformasi Nusuk juga dinilai meningkatkan ketergantungan penyelenggara haji Indonesia terhadap sistem yang sepenuhnya berada di bawah kendali Arab Saudi.
Seluruh proses mulai dari kontrak, pemilihan layanan hingga operasional kini terhubung melalui platform digital tersebut.
3. Pergeseran Status PIHK
HIMPUH menilai perubahan paling signifikan terjadi pada posisi PIHK.
Dalam model sebelumnya, PIHK diposisikan sebagai mitra bisnis yang memiliki ruang negosiasi langsung dengan penyedia layanan.
Sementara dalam model baru, PIHK lebih ditempatkan sebagai pelanggan yang membeli paket layanan yang telah dirancang oleh pihak lain.
4. Potensi Ketimpangan Posisi Tawar
Organisasi tersebut juga mengingatkan adanya potensi ketimpangan posisi tawar karena regulator sekaligus bertindak sebagai pengelola platform yang menjadi pusat seluruh transaksi dan hubungan bisnis.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar tercipta hubungan yang lebih seimbang antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi.
HIMPUH Minta Pemerintah Ambil Sikap Resmi
Menyikapi perubahan tersebut, HIMPUH meminta pemerintah Indonesia menetapkan posisi resmi terkait transformasi Nusuk.
Menurut HIMPUH, Indonesia memiliki Hajj Mission yang selama ini menjadi representasi resmi negara dalam penyelenggaraan ibadah haji dan harus tetap dihormati dalam sistem baru yang dibangun Arab Saudi.
"Indonesia memiliki Hajj Mission yang wajib dihormati oleh pihak Arab Saudi. Satu-satunya skema dimana Hajj Mission berfungsi sebagaimana mestinya adalah B2B," tulis HIMPUH.
Selain itu, HIMPUH juga mengusulkan pembentukan mekanisme co-governance antara Indonesia dan Arab Saudi agar pengambilan keputusan strategis dalam penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya terpusat pada satu pihak.
Dorong Kepastian Mina hingga Persiapan Haji 2027
Dalam rekomendasinya, HIMPUH juga meminta pemerintah memastikan keberlangsungan peran strategis PIHK dalam ekosistem haji yang baru.
Organisasi tersebut mendorong pengembangan interoperabilitas antara sistem nasional Indonesia dan platform Nusuk guna menjaga efektivitas pelayanan jemaah.
HIMPUH juga meminta adanya kepastian penempatan jemaah Indonesia di Mina, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah memulai persiapan penyelenggaraan haji 2027 lebih awal, bahkan sebelum timeline resmi ditetapkan oleh Ministry of Hajj and Umrah Arab Saudi.
Rekomendasi lain yang disampaikan adalah optimalisasi penyerapan kuota haji khusus melalui percepatan proses akreditasi serta penyusunan estimasi perolehan jemaah untuk setiap PIHK.
Dukung Modernisasi, Tapi Minta Keseimbangan Hubungan Bisnis
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, HIMPUH menegaskan tetap mendukung langkah Arab Saudi dalam melakukan digitalisasi dan modernisasi layanan haji dan umrah.
Namun organisasi tersebut mengingatkan bahwa transformasi sistem harus tetap memperhatikan perlindungan jemaah Indonesia, keberlanjutan usaha PIHK, serta keseimbangan hubungan bisnis antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi.
Menurut HIMPUH, modernisasi layanan akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila dibangun melalui kemitraan yang setara dan memperhatikan karakteristik penyelenggaraan haji di negara pengirim jemaah terbesar di dunia, termasuk Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

