himpuh.or.id

Catat! Ini Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji Saat Pulang ke Indonesia

Kategori : Berita, Ditulis pada : 02 Juni 2026, 11:30:15

WhatsApp Image 2026-06-02 at 09.21.17.jpeg

HIMPUHNEWS - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia mulai berlangsung seiring berakhirnya rangkaian ibadah di Tanah Suci. Menjelang kepulangan tersebut, jemaah diingatkan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang ditetapkan guna menghindari kendala saat pemeriksaan keamanan maupun proses penerbangan menuju Indonesia.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait barang bawaan jemaah pada masa penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut mencakup batas berat koper, larangan membawa barang tertentu, hingga ketentuan khusus mengenai air Zamzam.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan penerbangan sekaligus memastikan proses kepulangan jemaah berlangsung tertib dan lancar.

Jemaah Hanya Boleh Membawa Tiga Jenis Barang

Dalam penerbangan haji tahun ini, maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya mengangkut tiga jenis barang bawaan milik jemaah, yakni tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi.

Seluruh koper yang digunakan juga harus sesuai standar yang telah ditentukan dan menggunakan logo resmi maskapai penerbangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap jemaah memperoleh hak membawa:

  • Tas paspor

  • Koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram

  • Koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram

Jemaah diimbau memastikan berat koper tidak melebihi batas yang ditetapkan karena dapat menghambat proses keberangkatan dan pemeriksaan keamanan.

Air Zamzam Dilarang Masuk Koper

Salah satu aturan yang kembali ditegaskan adalah larangan membawa air Zamzam di dalam koper bagasi maupun tas bawaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi penerbangan yang ditetapkan General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, seluruh koper bagasi akan diperiksa menggunakan mesin X-Ray Multiview yang mampu mendeteksi berbagai barang terlarang, termasuk air Zamzam.

Apabila petugas menemukan air Zamzam di dalam koper, barang tersebut akan dikeluarkan saat proses pemeriksaan.

Meski demikian, jemaah tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan distribusi air Zamzam secara resmi.

Setiap jemaah akan menerima jatah air Zamzam sebanyak 5 liter yang dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi di Indonesia.

Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa

Selain air Zamzam, terdapat sejumlah barang lain yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin maupun bagasi pesawat karena alasan keselamatan penerbangan.

Barang-barang tersebut meliputi benda yang mudah terbakar atau meledak, seperti korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan sejenisnya.

Larangan juga berlaku untuk senjata api maupun benda tajam, termasuk amunisi, pisau, gunting, saber, serta berbagai benda lain yang berpotensi membahayakan penerbangan.

Sementara itu, cairan, gel, aerosol, pasta, dan krim dengan volume melebihi 100 mililiter tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat.

Adapun uang tunai dalam jumlah besar masih diperbolehkan dibawa, namun wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.

Ketentuannya berlaku untuk uang tunai yang nilainya melebihi Rp100 juta atau setara SAR25.000.

Petugas mengimbau seluruh jemaah untuk memeriksa kembali isi koper sebelum keberangkatan guna memastikan tidak terdapat barang yang melanggar aturan penerbangan.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan keamanan, menghindari penundaan saat keberangkatan, serta menjaga keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan pulang ke Tanah Air.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id