himpuh.or.id

Arab Saudi Resmi Terapkan Izin Masuk Elektronik ke Makkah Jelang Haji 2026

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 April 2026, 08:00:00

WhatsApp Image 2026-04-14 at 11.56.11.jpeg

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan sistem izin masuk elektronik ke Kota Suci Makkah menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengendalian akses sekaligus digitalisasi layanan bagi jemaah dan pekerja selama periode haji.

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mengumumkan bahwa pengajuan izin kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor imigrasi.

Melalui integrasi layanan “Izin Masuk Makkah”, permohonan dapat diajukan lewat portal Absher dan Muqeem. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi.

Dengan mekanisme ini, pemohon tidak lagi diwajibkan melakukan kunjungan fisik ke kantor paspor, karena seluruh proses dilakukan secara digital.

Platform Absher Individuals digunakan untuk penerbitan izin bagi sejumlah kategori, antara lain:

  • Warga negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)
  • Pemegang Premium Residency
  • Investor
  • Ibu dari warga Saudi
  • Pekerja rumah tangga
  • Anggota keluarga non-Saudi

Sementara itu, portal Muqeem diperuntukkan bagi pekerja yang berada di perusahaan berbasis di Makkah atau memiliki kontrak kerja selama musim haji.

Adapun Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) sendiri merupakan organisasi regional yang beranggotakan Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Pemerintah Saudi juga memastikan bahwa izin masuk ini terhubung dengan sistem digital terpadu perizinan haji, Tasreeh, guna mengatur mobilitas secara lebih terukur.

Izin bagi pekerja musiman juga akan diterbitkan secara elektronik melalui kedua platform tersebut sebagai bagian dari pengelolaan akses ke Makkah.

Pembatasan Masuk Makkah Mulai Berlaku

Sejalan dengan kebijakan ini, Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan bahwa pembatasan masuk ke Makkah tanpa izin resmi telah diberlakukan sejak Senin, 13 April 2026.

Aturan ini berlaku bagi ekspatriat yang tidak memiliki:

  • Izin kerja di area tempat suci
  • Izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
  • Izin haji resmi

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai kapasitas yang telah ditentukan.

Dengan penerapan sistem izin elektronik ini, pemerintah Arab Saudi menargetkan pengelolaan arus jemaah dan pekerja menjadi lebih efisien.

Digitalisasi layanan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran selama musim haji berlangsung.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id