Ada 4 Kategori Istithaah Kesehatan, Jemaah Tak Perlu Khawatir Bila Belum Lolos Pemeriksaan

HIMPUHNEWS — Penilaian istithaah kesehatan bagi jemaah haji dibagi ke dalam empat kategori, dan hanya satu kategori yang benar-benar tidak dapat diberangkatkan.
Karena itu, jemaah tidak perlu terlalu panik ataupun merasa langsung gagal berangkat ketika hasil pemeriksaan medis keluar.
Empat kategori tersebut adalah:
- Memenuhi istithaah kesehatan,
- Memenuhi istithaah dengan pendampingan,
- Tidak memenuhi istithaah sementara, dan
- Tidak memenuhi istithaah permanen.
Menurut Gus Irfan, mayoritas jemaah yang tidak lolos pada pemeriksaan awal umumnya masuk kategori sementara, yang masih bisa berubah menjadi layak setelah menjalani perawatan.
“Penentuan kategori ini sepenuhnya dilakukan tenaga medis berwenang sesuai standar klinis. Status istithaah baru final setelah seluruh pemeriksaan selesai dan datanya masuk ke Siskohatkes,” jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/11/2025) di Jakarta.
Menurut Gus Irfan, pemeriksaan istithaah bukan hanya formalitas administrasi. Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerima penegasan dari otoritas Haji Arab Saudi agar hanya memberangkatkan jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental.
Oleh karena itu, ia berharap jemaah tidak takut menjalani pemeriksaan dan tidak salah memahami status medis yang diberikan.
“Bila statusnya tidak memenuhi istithaah sementara, itu bukan akhir. Justru itu kesempatan untuk menjalani pengobatan agar saat evaluasi berikutnya dinyatakan layak berangkat,” ujarnya.
Kebijakan istithaah, tambahnya, dirancang sebagai langkah perlindungan agar jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan lancar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
