Kemenag Upayakan PPIU Bisa Bergerak Lagi
Pemerintah Indonesia kembali membatalkan keberangkatan haji tahun ini. Para pengusaha biro perjalanan haji dan umrah pun tidak bisa memberangkatkan calon jamaah haji khusus yang dilayaninya. Di tengah pandemi ini, mereka hanya bisa memberangkatkan jamaah umrah saja.
Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan turut berupaya membantu para pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) agar usahanya bisa bergerak kembali.
"Upaya yang dilakukan oleh pemerintah tentu bagaimana bisa turut membantu agar usaha yang PPIU jalankan bisa bergerak kembali," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi saat dihubungi Republika, Sabtu (5/6).
Menurut dia, pihaknya akan bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk membantu para pengusaha travel umrah. Dengan demikian, PPIU dapat menjalankan bisnisnya di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Kami berusaha untuk bersinergi dengan seluruh stekholder kita untuk bagaimana mereka dapat eksis kembali dengan menyesuaikan dengan kondisi new normal akibat pandemi yang belum ada tanda-tanda melandai di penjuru dunia," kata Khoirizi.
Dia pun berharap kepada seluruh penyelenggara perjalan ibadah umrah untuk terus berinovasi dengan kondisi kehidupan new normal, serta terus bersinergi untuk melakukan terobosan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Saya berharap kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk terus berinovasi dengan kondisi kehidupan news normal ini karena kondisi ini tidak ada yang bisa memprediksi kapan akan berakhirnya, sambil terus bersinergi untuk melakukan terobosan komunikasi dengan saudi bersama sama pemerintah dalam hal ini Kemenag," jelasnya.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku