Mau Umrah atau Haji? Perhatikan Aturan Etika Publik di Saudi Biar Gak Kena Denda
HIMPUHNEWS - Banyak pendatang di Arab Saudi kerap diingatkan agar tak sembarangan memotret, meludah, membuang sampah, atau bahkan mengenakan pakaian tertentu di tempat umum. Pertanyaannya, benarkah larangan itu resmi atau sekadar menakut-nakuti?
Faktanya, larangan tersebut memang benar adanya. Semua diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Menteri Nomor 444 Tahun 1440 H/2019 M tentang Aturan Etika di Depan Publik (الذوق العام). Aturan ini menjelaskan bahwa etika publik adalah seperangkat perilaku dan moral yang mencerminkan nilai, prinsip, dan identitas masyarakat sesuai dasar hukum pemerintahan.
Ada Denda untuk Pelanggar
Aturan berlaku di semua ruang publik: pasar, mal, restoran, kafe, museum, stadion, sekolah, rumah sakit, hingga sarana transportasi. Pelanggar bisa kena denda antara 100 hingga 2 ribu riyal.
Sudah ada kasus nyata. Di Qassim, seorang warga kena denda 100 riyal gara-gara memakai baju tidur di jalan umum. Sejak aturan itu berlaku, baik laki-laki maupun perempuan sudah ada yang ditindak karena pakaian dianggap tak pantas.
Namun, kebijakan ini juga menuai perdebatan. Beberapa perempuan Saudi memprotes lewat media sosial agar aturan berlaku adil, tidak hanya kepada warga Saudi tapi juga perempuan asing yang tinggal di sana.
Tujuan: Jaga Moral & Identitas
Merujuk majalah Tanmia Idariyah, aturan ini lahir untuk mengonsolidasikan nilai, memperkuat komponen positif masyarakat, sekaligus menjalankan perintah Raja sesuai hukum dasar pemerintahan.
Salah satu profesor sosiologi, Dr. Abdul Aziz Al-Zeer, menilai regulasi ini penting. “Tidak dapat disembunyikan bahwa perilaku yang baik memainkan peran penting dalam kemajuan suatu masyarakat,” katanya.
Menurutnya, aturan ini bukan sekadar hukuman, melainkan ajakan agar setiap orang punya kesadaran moral. Ia menegaskan, “Syukur kepada Allah, kita telah memiliki peraturan ini yang memanggil kita, membimbing kita, mengarahkan kita, dan mengarahkan kita kepada akhlak yang baik dan perilaku yang baik, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang murni.”
Hadis Nabi pun sudah cukup jadi pegangan: “Tidaklah beriman seorang pun di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya Muslim sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”
19 Larangan yang Harus Dihindari
Berdasarkan aturan terbaru per 31 Agustus 2024, ada 19 perbuatan yang masuk daftar larangan di ruang publik. Di antaranya:
-
Memotret orang secara langsung tanpa izin mereka
-
Melakukan tindakan yang bersifat seksual di ruang publik
-
Menaikkan volume musik di area permukiman tanpa izin jika ada pengaduan
-
Memutar musik saat azan atau iqamah
-
Tidak membuang kotoran hewan peliharaan
-
Meludah di sembarang tempat
-
Membuang sampah tidak pada tempatnya
-
Duduk di kursi khusus lansia dan penyandang disabilitas tanpa hak
-
Melewati pembatas dan masuk area publik yang dilarang
-
Mengenakan pakaian tidak pantas di ruang publik
-
Memakai pakaian dalam atau baju tidur di tempat umum
-
Mengenakan pakaian dengan frasa cabul atau rasis
-
Mengenakan pakaian dengan frasa, gambar, atau pola yang memicu rasisme, kebencian, promosi narkoba, atau pornografi
-
Menulis atau menggambar pada alat transportasi tanpa izin
-
Menempelkan frasa atau gambar di transportasi umum yang memicu rasisme, kebencian, narkoba, atau pornografi
-
Menyebarkan poster atau publikasi komersial di ruang publik tanpa izin
-
Membakar taman atau fasilitas umum
-
Mengintimidasi orang di ruang publik dengan kata-kata atau tindakan
-
Menyerobot antrean di tempat umum tanpa pengecualian
Pesan akhirnya jelas: siapa pun yang tinggal atau berkunjung ke Arab Saudi wajib menghormati aturan setempat. Kita semua hanyalah tamu. Jangan sampai sikap atau ucapan di ruang publik membuat masalah. Jika nekat melanggar, konsekuensinya harus ditanggung sendiri—“tangan mencincang bahu memikul.”
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku