Menag Nasaruddin: Kementerian Haji dan Umrah Pilihan Tepat Presiden Prabowo
HIMPUHNEWS - Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Nasaruddin Umar, akhirnya angkat bicara soal lahirnya Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Saat ditemui usai peresmian Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung, Jumat (12/9), Nasaruddin menilai keputusan tersebut sebagai langkah strategis dari Presiden.
“Ya alhamdulillah itu pilihan presiden yang tepat,” ungkap Nasaruddin.
Meski singkat, ia menegaskan pembentukan kementerian baru ini menjadi bentuk pembagian fokus yang lebih jelas dalam tata kelola ibadah haji dan umrah.
“Sudah, kan ya sudah. Itu konsentrasi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin juga menyinggung evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Ia menyebut layanan haji kali ini berjalan baik, terlihat dari hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
“Terkait kepuasan haji, kita juga mendapat BPS yang terbaik. Secara umum 88,46 persen tingkat kepuasan haji sangat baik,” jelasnya.
Dengan hasil itu, Kementerian Agama resmi menutup tugas penyelenggaraan haji 2025 sekaligus menyerahkan tongkat estafet pengelolaan haji dan umrah ke kementerian baru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah bersama wakilnya di Istana Negara, Senin (8/9). Kementerian baru ini lahir sebagai mandat dari perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan adanya kementerian khusus, kewenangan yang sebelumnya tersebar—mulai dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), hingga unit di Kanwil Kemenag daerah—akan dikonsolidasikan di satu atap.
Kebijakan ini diharapkan membuat tata kelola haji lebih fokus, efektif, dan minim tumpang tindih birokrasi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku