Jangan Sampai tersesat! Ini 5 Gerbang Utama Masjidil Haram untuk Jemaah Haji dan Umrah
HIMPUHNEWS — Masjidil Haram menjadi pusat ibadah umat Islam dari seluruh dunia. Dengan luas yang terus diperluas hingga kini memiliki lebih dari 200 pintu, ada lima gerbang utama yang wajib dikenali jemaah haji maupun umrah agar tidak tersesat di tengah lautan manusia.
Gerbang-gerbang itu adalah King Abdulaziz Gate, King Fahd Gate, King Abdullah Gate, Umrah Gate, dan Al-Fath Gate. Masing-masing punya menara menjulang tinggi yang mudah dijadikan penanda. Letaknya strategis untuk memecah arus jutaan jemaah setiap harinya.
Pemerintah Arab Saudi memang sengaja merancang posisi gerbang agar lalu lintas jamaah tetap lancar. Penempatan ini sekaligus mencegah penumpukan berlebihan di area tertentu. Jemaah diarahkan melalui jalur masuk dan keluar khusus, sehingga suasana beribadah lebih nyaman.
Akses Cepat ke Ka'bah
Bagi jemaah yang ingin langsung ke area Mataf atau Ka'bah, ada pintu favorit yang bisa dipilih: Gerbang Raja Fahd, Gerbang Raja Abdulaziz, dan Ruang Bawah Tanah Al-Salam. Dari titik-titik ini, jamaah bisa lebih cepat mencapai area tawaf.
Selain lima gerbang utama, ada juga pintu bersejarah. Misalnya Bab Fatah di sisi selatan yang diyakini sebagai tempat Nabi Muhammad SAW masuk saat penaklukan Makkah. Lalu ada Bab Umrah, pintu yang digunakan Nabi saat melaksanakan umrah tahun 629 M.
Jemaah Indonesia biasanya akrab dengan pintu Safa-Marwah (20–25). Lokasinya banyak dipakai karena dekat dengan kawasan penginapan di Mafazin, Aziziyah, dan Raudhah. Pemerintah Saudi bahkan menyediakan bus khusus menuju area ini.
Kini, total pintu Masjidil Haram mencapai sekitar 210 setelah perluasan Raja Abdullah. Namun, lima gerbang utama tetap jadi titik acuan paling populer dan mudah dikenali oleh jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku