Tegas! Saudi Larang Penjualan Rokok di Dekat Masjid dan Sekolah
HIMPUHNEWS — Pemerintah Arab Saudi resmi melarang pendirian dan pengoperasian toko tembakau dalam radius 500 meter dari masjid dan sekolah. Kebijakan ini diberlakukan setelah Kementerian Kota dan Perumahan (Ministry of Municipalities and Housing) menyetujui serangkaian regulasi baru yang menata izin usaha rokok di seluruh wilayah Kerajaan.
Langkah tegas ini bertujuan menjaga kesehatan publik, memastikan kepatuhan hukum, serta menciptakan lingkungan komersial yang aman dan tertib.
Berlaku untuk Semua Jenis Produk Tembakau
Mengutip laporan Saudi Gazette, aturan ini mencakup seluruh toko yang menjual produk dan aksesori tembakau — mulai dari rokok, shisha, hingga rokok elektrik (e-cigarette).
Setiap toko yang ingin mendapatkan izin wajib memiliki:
-
Registrasi komersial yang sah,
-
Persetujuan dari Pertahanan Sipil,
-
Dan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Prosedur Perizinan Munisipal serta peraturan pelaksananya.
Toko juga hanya boleh beroperasi di bangunan komersial di area perkotaan, memiliki luas minimal 36 meter persegi, dan memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah kota setempat, termasuk klasifikasi jalan dan tata ruang kawasan.
Dilarang Pasang Logo dan Promosi
Aturan baru ini juga melarang penggunaan logo, gambar, atau promosi apa pun di papan nama luar toko. Hanya nama toko yang diperbolehkan. Pemanfaatan trotoar di depan toko pun dilarang.
Pemilik usaha diwajibkan memasang kamera pengawas (CCTV) di dalam dan luar toko, menjaga kebersihan dan pembuangan limbah dengan aman, serta menyediakan metode pembayaran non-tunai bagi konsumen.
Selain itu, toko harus mengikuti ketentuan teknis dan arsitektur seperti:
-
Desain fasad sesuai kode tata kota,
-
Jalur landai bagi penyandang disabilitas,
-
Sistem alarm dan alat pemadam api,
-
Ventilasi, pencahayaan, serta pendingin ruangan sesuai Saudi Building Code.
Penjualan Diatur Ketat: Dilarang Jual Satuan dan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Dalam aspek penjualan, pemerintah menekankan sejumlah larangan penting:
-
Tidak boleh mencampur, memindahkan, atau mengemas ulang produk tembakau,
-
Setiap barang wajib memiliki bukti pemasok resmi,
-
Penjualan kepada anak di bawah 18 tahun dilarang keras — penjual wajib memverifikasi usia pembeli,
-
Dilarang promosi, pemberian sampel gratis, atau menjual rokok batang (satuan),
-
Produk hanya boleh dijual jika memenuhi standar Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA).
Toko juga wajib menempelkan peringatan bahaya merokok serta kode QR yang memuat informasi lisensi dan ketentuan hukum.
Larangan Harga Diskon dan Penjualan Otomatis
Seluruh produk tembakau harus memenuhi standar SFDA, lengkap dengan label peringatan kesehatan. Beberapa aturan tambahan yang wajib dipatuhi antara lain:
-
Rokok harus dijual dalam kemasan tertutup, bukan satuan,
-
Penjualan melalui mesin otomatis dilarang,
-
Potongan harga, hadiah, atau promo pembelian tembakau dilarang,
-
Produk harus bebas cacat produksi dan berlabel jelas,
-
Cairan rokok elektrik (vape) harus disegel dan tidak boleh diisi ulang dengan tembakau,
-
Harga jual harus tertera dengan jelas dan tidak boleh ada uji coba produk oleh konsumen.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Pemerintah kota dan otoritas setempat akan melakukan pemantauan rutin terhadap setiap toko untuk memastikan kepatuhan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui regulasi ini, Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan sektor tembakau, meningkatkan efisiensi tata usaha, serta mendukung lingkungan kota yang lebih sehat dan tertib.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku