himpuh.or.id

Istithaah Diperketat, Jemaah dengan 11 Riwayat Penyakit Ini Tak Bisa Ikut Berangkat Haji Tahun 2026

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 24 Oktober 2025, 09:33:37

190813150502-672-4-2.jpg

HIMPUHNEWS - Calon jemaah haji diminta benar-benar memperhatikan kondisi kesehatannya mulai sekarang. Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi bakal memperketat pemeriksaan istitha’ah kesehatan haji mulai tahun 2026 mendatang.

Langkah ini disepakati dalam pertemuan resmi antara Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh, Minggu (19/10).

Dalam kesempatan itu, Tawfiq menegaskan bahwa mulai musim haji 2026, pemeriksaan acak akan dilakukan di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan. Jamaah yang tak lolos bisa dipulangkan langsung dari Arab Saudi, sementara penyelenggara yang melanggar akan kena sanksi tegas.

Dari Jantung hingga Epilepsi: Ini Daftar Penyakit yang Tak Memenuhi Istitha’ah

Mengacu pada data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemerintah menetapkan daftar penyakit yang dianggap tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Daftarnya mencakup 11 kondisi berikut:

  1. Penyakit Jantung Koroner – berisiko tinggi memicu serangan mendadak.

  2. Hipertensi Tidak Terkontrol – tekanan darah tinggi yang tidak stabil bisa berujung stroke.

  3. Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol – rawan infeksi dan komplikasi berat.

  4. Penyakit Paru Kronis (COPD) – mempersulit pernapasan di tengah aktivitas padat haji.

  5. Gagal Ginjal – membutuhkan dialisis rutin yang sulit dilakukan selama haji.

  6. Gangguan Mental Berat – seperti skizofrenia atau bipolar yang belum stabil.

  7. Penyakit Menular Aktif – misalnya TBC atau hepatitis yang belum tertangani.

  8. Kanker Stadium Lanjut – kondisi fisik lemah dan butuh pengawasan intensif.

  9. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol – seperti lupus atau rheumatoid arthritis aktif.

  10. Stroke – terutama bagi mereka yang baru pulih dari serangan.

  11. Epilepsi Tidak Terkontrol – berisiko kambuh di tengah kerumunan jamaah.

Selain itu, syarat umum bagi calon jamaah meliputi kondisi fisik yang kuat, bebas dari penyakit menular, serta mampu mengelola penyakit kronis dengan baik agar tidak mengganggu ibadah.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperketat pemeriksaan sejak dari tanah air. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keamanan jamaah dan efisiensi penyelenggaraan.

“Lebih baik tidak berangkat dari sini daripada sampai di Saudi lalu dipulangkan. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” jelas Gus Irfan kepada awak media pada Rabu (8/10).

Ia juga mengingatkan calon jemaah agar mulai rutin periksa kesehatan, mengikuti vaksinasi wajib, dan menjaga kebugaran tubuh.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji ke depan semakin aman, tertib, dan hanya diikuti oleh jamaah yang benar-benar siap secara fisik dan mental.


messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id