HIMPUH Hadiri FGD Reformasi Haji-Umrah, Soroti Skema Pelunasan Haji Khusus
HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertema Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Republik Indonesia yang digelar Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Selasa (25/11/2025) di Jakarta.
Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik dan Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi hadir mewakili asosiasi. FGD dibuka oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy serta menghadirkan tiga narasumber utama: Ketua Komisi VIII DPR RI Drs. Marwan Dasopang , Staf Ahli Menteri Haji dan Umrah RI Ramadan Harisman, serta pelaku usaha haji-umrah Asrul Azis Taba.
Isu Reguler Mendominasi Diskusi
Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi menjelaskan bahwa pembahasan FGD masih didominasi persoalan haji reguler, mulai dari antrean panjang hingga mekanisme pengelolaan kuota tambahan di masa mendatang.
“Pak Marwan banyak menyoroti problematika perhajian, terutama antrean yang sangat panjang dan bagaimana kuota tambahan akan dikelola ke depan, termasuk kemungkinan pemanfaatan kuota negara lain yang tidak terpakai,” ujar Hilman.
Sementara itu, Ramadan Harisman dari Kementerian Haji dan Umrah memaparkan arah pembenahan struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan (SOTK) di kementerian.

Pelunasan Haji Khusus Jadi Sorotan
Pelaku usaha haji-umrah Asrul Azis Taba menyampaikan dua isu penting terkait haji khusus, yakni kepastian jadwal pelunasan serta kesiapan sistem pembayaran layanan di Arab Saudi (user Armuzna).
“Haji reguler sudah masuk tahap pelunasan. Tapi untuk haji khusus, jadwal pelunasannya belum dibahas. Padahal kita sudah mulai menghadapi tenggat pembayaran layanan di Arab Saudi,” kata Hilman mengutip penyampaian Asrul.
HIMPUH menilai hal ini harus segera disinkronkan agar tidak membebani penyelenggara maupun jemaah.
Minta Skema Lunas Tunda-Ganti Berbasis PIHK Dipertahankan
HIMPUH juga menyoroti rencana pemerintah menghapus skema lunas tunda ganti berbasis PIHK dan menggantinya dengan sistem urut kacang nasional. Menurut HIMPUH, perubahan itu berpotensi mengacaukan perolehan per PIHK dalam user dan berpotensi besar terjadi kendala, baik saat proses di sistem maupun saat penyelenggaraan haji.
“Kalau diganti ke urut kacang nasional, perolehan jemaah PIHK bisa berubah drastis. Ini berpotensi membuat sistem ruwet dan berdampak pada para pengguna layanan, sebagai contoh adalah kejadian jamaah terpisah suami-istri dan lainnya, seperti saat penyelenggaraan haji reguler tahun 2025. Sepertinya hal ini belum dipahami sepenuhnya oleh Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Hilman.
HIMPUH menegaskan kesiapan asosiasi untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan haji khusus yang merupakan subsistem dari haji Indonesia.
“Pada prinsipnya, pemerintah dan asosiasi harus berkolaborasi lebih erat. Kita ingin penyelenggaraan haji semakin tertata, efektif, dan tidak menimbulkan keruwetan baru,” tutup Hilman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

