Timeline Haji RI–Saudi Tak Sinkron, HIMPUH: Jemaah Terancam Gagal Berangkat!

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali mengingatkan pemerintah mengenai potensi risiko serius dalam penyelenggaraan Haji 2026. Sekretaris Jenderal HIMPUH, Hilman Farikhi, menilai timeline haji yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tidak selaras dengan timeline yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menurutnya, ketidaksinkronan ini dapat menghambat berbagai proses krusial, terutama penyelesaian kontrak layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), serta kontrak akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa fatal.
“Ketidakselarasan timeline ini bisa membuat jemaah haji gagal berangkat,” ujar Hilman kepada Himpuh News, Rabu (3/12/2025) di Jakarta.
Hilman mencontohkan beberapa deadline penting yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi berdasarkan timeline Haji 1447 H/2026 M.
Di antaranya:
1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025: batas akhir transfer dana kontrak basic service package (camp fee dan paket masyair).
15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak dan pembayaran camp serta basic service package dengan syarikah.
1 Sya'ban 1447 H / 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana layanan pemondokan (housing service) di Makkah dan Madinah.
Ironisnya, jika melihat timeline Kementerian Haji dan Umrah RI pada fase tersebut justru masih berkutat pada jadwal pelunasan haji, dengan kata lain, belum ada fiksasi utuh jemaah yang akan diberangkatkan. Bahkan, pemerintah Indonesia masih membuka pelunasan haji tahap akhir hingga 7 Februari 2026.
“Berdasarkan timeline pemerintah Arab Saudi, batas akhir pembayaran akomodasi merupakan mandatori untuk persyaratan visa haji, jika pelunasan belum selesai, maka calon jemaah yang melunasi di tahap akhir berpotensi tidak dapat diproses visanya,” tegas Hilman.
Selain persoalan timeline, HIMPUH juga menyoroti aturan pelunasan haji yang dianggap terlalu ketat. Hilman mengatakan, syarat pelunasan menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembayaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tersendat, terutama untuk jemaah haji khusus. Saat jadwal pelunasan diumumkan, tidak disosialisasikan serta dipublikasi dengan baik, hal ini mengakibatkan kebingungan bagi para PIHK untuk melakukan pelunasan calon jemaah haji.
Hingga hari Rabu, 3 Desember 2025, lanjutnya, masih belum ada satu pun jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan karena terbentur oleh tiga syarat utama pelunasan haji seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025.
Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini.
Baca Juga: Pelunasan Haji Khusus Terhambat, PIHK Keluhkan Tiga Syarat Baru yang Diterapkan Tanpa Sosialisasi
“Kami berharap Kementerian Haji RI segera melonggarkan atau mempermudah syarat-syarat yang menghambat proses pelunasan jemaah ini,” kata Hilman.
Jika tidak ada penyesuaian cepat, HIMPUH menilai dampaknya dapat sangat luas—mulai dari macetnya kontrak layanan, keterlambatan penerbitan visa, hingga risiko terburuk: gagalnya keberangkatan jemaah karena keterlambatan administrasi dari pihak Indonesia sendiri.
“Kalau ini terjadi, bukan hanya pelayanan haji yang terhambat, tetapi jemaah bisa terancam gagal berangkat akibat aturan super ketat yang kita buat sendiri,” tegasnya.
HIMPUH mendesak pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi timeline dengan otoritas Arab Saudi dan meninjau ulang syarat pelunasan demi memastikan kelancaran penyelenggaraan Haji 2026.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
