Akhir Musim Umrah Kian Ketat, HIMPUH Imbau PPIU Percepat Pengajuan Visa

HIMPUHNEWS - Menjelang akhir musim umrah 1446–1447 H, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh operasional mengikuti kalender resmi yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pengetatan layanan secara bertahap oleh pemerintah Saudi berpotensi memengaruhi proses keberangkatan, layanan darat, hingga pengajuan visa jamaah.
Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) menegaskan bahwa periode penghujung musim adalah fase paling sensitif. Keterlambatan sedikit saja dapat menyebabkan jamaah gagal berangkat karena kuota visa, penutupan layanan, atau berhentinya fasilitas transportasi dan akomodasi.
“Seluruh PPIU, terutama anggota HIMPUH yang memiliki group keberangkatan Syawal, kami imbau mengajukan visa paling lambat 15 Ramadhan 1447 H. Ini batas aman agar tidak terdampak diberlakukannya kuota atau penutupan sistem di akhir musim,” kata HIMPUH dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
Berikut kalender umrah 1447 H dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang penting diketahui atau diingat kembali oleh PPIU:
- Batas akhir penerbitan visa umrah: 1 Syawal 1447 (20 Maret 2026)
- Batas akhir kedatangan jamaah di Arab Saudi: 15 Syawal 1447 (3 April 2026)
- Batas akhir keberangkatan jamaah: 1 Dzulqaidah 1447 (18 April 2026)
- Batas akhir pengajuan kualifikasi agen eksternal dan kontraknya: 1 Sya’ban 1447 (20 Januari 2026)
Penutupan bertahap ini merupakan pola tahunan Saudi untuk memastikan persiapan haji berjalan aman, namun tahun ini diperkirakan berdampak lebih besar karena tingginya volume jamaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
