himpuh.or.id

Skema Alokasi Petugas Haji Khusus Disorot, Begini Respons Kemenhaj RI

Kategori : Berita, Topik Hangat, Haji 1447 H / 2026 M, Ditulis pada : 07 Januari 2026, 16:21:35

FotoJet (99).jpg

HIMPUHNEWS - Perubahan skema alokasi petugas Haji Khusus tahun 2026 menuai sorotan dari penyelenggara haji dan umrah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merespon bahwa formula baru pembagian petugas dibuat lebih sederhana, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Menanggapi hal tersebut, Kemenhaj menegaskan bahwa pembagian petugas Haji Khusus telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini disebut dirancang untuk menciptakan sistem penghitungan yang akuntabel, sederhana, dan berpihak kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa PIHK yang memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus wajib menyediakan tiga orang petugas, masing-masing terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Ian, formula tersebut disusun agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh seluruh pihak.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.

Ia pun memaparkan simulasi penghitungan petugas Haji Khusus berdasarkan skema tersebut:

  • 45 jemaah: 3 petugas

  • 90 jemaah: 6 petugas

  • 135 jemaah: 9 petugas

  • 180 jemaah: 12 petugas

Ian menilai simulasi ini menunjukkan konsistensi dan kepastian dalam penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.

Selain aspek akuntabilitas, Kemenhaj juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan kuota Haji Khusus. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ungkapnya.

Sebelumnya, kebijakan ini mendapat perhatian dari Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah. Mereka menilai penerapan skema berbasis kelipatan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dan jumlah petugas yang tersedia, khususnya pada kloter dengan jumlah jemaah yang secara teknis membutuhkan lebih dari satu armada transportasi.

Menurut asosiasi, dalam praktik pelayanan, jumlah bus dan sebaran jemaah sering kali tidak selalu sejalan dengan hitungan kelipatan. Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan pengaturan pendampingan jemaah, terutama bagi pembimbing ibadah yang perannya sangat krusial selama prosesi haji.

Asosiasi juga menekankan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh PIHK sebagai penyelenggara, melainkan berpotensi langsung dirasakan oleh jemaah dalam bentuk keterbatasan pendampingan di lapangan.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id