Perkuat Konektivitas Ibadah dan Edukasi, Makkah Resmikan Rute Bus Baru Masjidil Haram - Kawasan Budaya Hira

HIMPUHNEWS — Otoritas transportasi di Kota Suci Makkah meresmikan rute transportasi publik baru yang menghubungkan Masjidil Haram dengan Kawasan Budaya Hira. Rute ini dirancang untuk memperkuat konektivitas antara pusat ibadah dan kawasan edukatif, sekaligus mempermudah mobilitas jamaah umrah dan peziarah.
Mengutip laporan Al-Arabiya, rute anyar tersebut memberikan akses langsung menuju Kawasan Budaya Hira yang mencakup Pameran Wahyu, Museum Al-Qur’an, serta berbagai fasilitas pembelajaran. Dari area ini, pengunjung juga dapat melanjutkan perjalanan ke jalur menuju Gua Hira untuk menelusuri jejak awal turunnya wahyu.
Bagian dari Ekspansi Jaringan Makkah Bus
Peresmian rute ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan Makkah Bus. Saat ini, jaringan tersebut mengoperasikan 12 rute dengan 400 armada bus dan 431 halte yang membentang sepanjang 580 kilometer. Sejak mulai beroperasi, layanan ini telah melayani lebih dari 188 juta penumpang dalam lebih dari 4 juta perjalanan.
Pengoperasian rute baru berada di bawah pengawasan Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan situs suci, sementara perencanaan dan operasional teknis dijalankan oleh Pusat Transportasi Umum. Proyek ini disesuaikan dengan kebutuhan para tamu Allah, dengan penekanan pada tata kelola yang baik serta peningkatan konektivitas antarlokasi vital di Makkah.
Dengan menghubungkan pusat kota di Masjidil Haram ke Kawasan Budaya Hira, sistem transportasi Makkah kian terintegrasi. Akses yang tertata ini diharapkan mempermudah pengunjung menjangkau destinasi kebudayaan dan pengetahuan, sekaligus meningkatkan kualitas perjalanan jamaah antara lokasi ibadah dan ruang edukatif di Tanah Haram.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
