Cegah Manipulasi, Kemenkes Hapus Fitur Edit Data Kesehatan Jamaah Haji

HIMPUHNEWS - Upaya memperketat pengawasan kesehatan jamaah haji dilakukan Kementerian Kesehatan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Salah satu langkah yang diambil adalah menghapus fitur pengeditan data pada aplikasi input kesehatan jamaah di tingkat daerah.
Kebijakan ini diambil untuk menutup celah manipulasi data kesehatan yang selama ini memungkinkan perubahan dilakukan setelah data diinput oleh petugas. Dengan sistem baru, setiap koreksi data harus melalui mekanisme persetujuan berlapis hingga ke pusat.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa sebelumnya petugas di daerah masih memiliki kewenangan mengedit data kesehatan jamaah. Namun kini, akses tersebut dibatasi secara ketat.
Jika terdapat kebutuhan perubahan data, prosesnya tidak bisa lagi dilakukan secara langsung. Pengajuan harus melewati tahapan verifikasi hingga disetujui oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Evaluasi Tahun Lalu Jadi Dasar Perubahan Sistem
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan banyak jamaah dengan risiko kesehatan tinggi tetap diberangkatkan, yang kemudian berkontribusi pada tingginya angka kematian.
Temuan tersebut mendorong Kemenkes memperketat pengawasan secara digital agar proses penilaian kelayakan kesehatan jamaah lebih objektif dan minim intervensi.
Selain pembatasan akses edit data, Kemenkes juga mengintegrasikan sistem screening kesehatan jamaah dengan data BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui integrasi ini, sistem akan secara otomatis melacak riwayat kunjungan medis jamaah dalam tiga bulan terakhir. Jamaah yang rutin mengakses layanan kesehatan akan memiliki catatan yang mencerminkan kondisi dan stabilitas penyakitnya.
Skrining Mental dan Kognitif Masuk Penilaian Istithaah
Pemeriksaan kesehatan jamaah haji tahun ini juga diperluas dengan penilaian kesehatan mental dan fungsi kognitif. Langkah ini ditujukan untuk mendeteksi potensi demensia sejak dini.
Proses penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan otomatis, seperti menyebutkan nama Presiden, untuk menilai kelayakan jamaah tanpa campur tangan petugas di lapangan.
Kemenkes mencatat bahwa sekitar 80 persen jamaah haji pada tahun sebelumnya memiliki penyakit penyerta atau komorbid, namun tetap dinyatakan lolos seleksi di daerah.
Melalui kebijakan penguatan sistem digital ini, Kemenkes berharap angka kesakitan dan kematian jamaah haji di Tanah Suci dapat ditekan secara signifikan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
