Premi Asuransi Haji 2026 Naik Lima Kali Lipat, Pemerintah Perkuat Perlindungan Jamaah

HIMPUHNEWS - Skema perlindungan jamaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M mengalami penyesuaian signifikan. Pemerintah menetapkan premi asuransi haji naik hingga lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya, seiring penguatan manfaat perlindungan bagi jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut premi asuransi haji tahun ini mencapai 100 riyal per jamaah, meningkat dari 20 riyal pada musim haji sebelumnya. Meski nilainya melonjak, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jamaah.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj, Ramadhan Harisman, menjelaskan biaya premi tersebut ditanggung negara dan telah terintegrasi dalam skema pembiayaan haji.
Dua Skema Perlindungan Jamaah
Ramadhan memaparkan, terdapat dua jenis asuransi yang disiapkan bagi jamaah haji Indonesia. Pertama, asuransi jiwa yang diberikan kepada ahli waris jika jamaah meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kedua, asuransi kesehatan yang menjamin pembiayaan perawatan medis bagi jamaah yang sakit selama berada di Arab Saudi. Proteksi ini disediakan oleh pemberi layanan kesehatan setempat dan telah masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Jadi setiap jemaah haji yang meninggal itu kita bayar preminya, dan akan mendapatkan polis itu sebesar BPIH yang mereka bayar. Tetapi ketika nanti ada masalah di Saudi, masalah kesehatan, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya, 100 real per Jemaah,” tutur Ramadhan kepada awak media, Jumat (17/1/2025).
Untuk musim haji 2026, BPIH total ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sekitar Rp 54,1 juta secara langsung, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat. Skema ini disebut mengalami penurunan dibanding tahun 2025.
Mitigasi Risiko Finansial Jamaah
Menurut Kemenhaj, penguatan asuransi haji menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko finansial jamaah. Dengan perlindungan tersebut, jamaah dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan selama berada di Arab Saudi.
Ramadhan mencontohkan, pada musim haji sebelumnya terdapat jamaah yang harus menjalani perawatan medis dan tertahan di Arab Saudi meski musim haji telah berakhir. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung oleh asuransi.
Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan asuransi kesehatan haji dari Arab Saudi hanya berlaku selama jamaah berada di negara tersebut. Jika jamaah harus melanjutkan pengobatan setelah kembali ke Indonesia, biaya perawatan tidak lagi ditanggung.
“Makanya kalau di kasus-kasus dulu, kita itu pernah kejadian asuransi kita itu hanya men-cover di Saudi. Ketika dia sakit harus lanjut pengobatan di Indonesia, itu pakai biaya sendiri. Makanya sekarang setiap yang melunasi harus punya BPJS kesehatan,” tandasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
