Ampun!! Realisasi PK Haji Khusus Masih di Bawah 30 Persen

HIMPUHNEWS – Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih sangat rendah. Hingga Selasa (20/1/2026), dana PK yang cair disebut belum mencapai 30 persen, membuat penyelenggara haji khusus berada dalam situasi genting.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan bahwa dari total 16.573 jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, pencairan dana PK masih jauh dari ideal.
“Jemaah yang berhak berangkat 16.573. Yang sudah cair PK alhamdulillah masih di bawah 30 persen,” ujar Firman saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Kondisi ini membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kelimpungan. Pasalnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk Arab Saudi untuk pembayaran kontrak layanan hotel di Makkah dan Madinah, serta transportasi darat. Jika dana tidak tersedia tepat waktu, proses penerbitan visa jemaah terancam gagal.
Firman menyebut, demi menyelamatkan keberangkatan jemaah, banyak PIHK terpaksa mengambil langkah darurat dengan meminjam dana ke perbankan. Situasi ini dinilai sangat memberatkan penyelenggara.
“Jalan keluarnya PIHK pinjam ke bank. Saya sudah kehabisan kata-kata,” keluhnya.
Ia memastikan, PIHK yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) relatif masih dapat bertahan karena telah menyiapkan skema pinjaman. Namun, Firman mengaku tidak memiliki data pasti terkait kondisi PIHK di luar asosiasi tersebut.
“Kalau kami di asosiasi Himpuh sudah aman karena pinjam ke bank. Di luar kami saya tidak punya data. Mudah-mudahan semua PIHK bisa mendapatkan dana, karena kalau lewat 20 Januari dan dana tidak siap, jemaah dipastikan tidak bisa proses visa,” tegasnya.
Setelah tenggat transfer dana hari ini, PIHK masih harus berpacu dengan sejumlah deadline ketat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, di antaranya:
-
1 Februari 2026: batas akhir kontrak akomodasi dan transportasi darat
-
8 Februari 2026: batas akhir entri data jemaah ke dalam sistem
Keterlambatan realisasi PK haji khusus ini dikhawatirkan menimbulkan efek domino pada seluruh tahapan penyelenggaraan. Jika tidak segera diatasi, keberangkatan belasan ribu jemaah haji khusus Indonesia tahun 2026 berpotensi terganggu akibat kendala administratif dan keuangan.a
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
