Rupiah Melemah, Kemenhaj Pastikan Tak Pengaruhi Biaya Haji

HIMPUHNEWS - Pemerintah menegaskan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi tidak berdampak pada besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang dibebankan kepada jemaah. Risiko pelemahan kurs diklaim telah diantisipasi sejak awal dalam pengelolaan dana haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah di tengah meningkatnya kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan biaya haji akibat tekanan nilai tukar.
Antisipasi Kurs Ditangani BPKH
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan isu nilai tukar memang menjadi perhatian masyarakat. Namun, menurut dia, pengelolaan risiko kurs bukan berada di bawah kewenangan kementeriannya.
“Pergerakan dolar maupun riyal terhadap rupiah itu sudah diantisipasi oleh BPKH sejak beberapa bulan lalu. Kami tidak ikut dalam hal itu,” ujar Irfan seusai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh mitigasi terhadap fluktuasi nilai tukar dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Pernyataan pemerintah ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan BPIH. Pada tahun sebelumnya, biaya haji sempat mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta, sehingga memunculkan pertanyaan apakah tren tersebut dapat dipertahankan dalam kondisi nilai tukar yang tertekan.
Pemerintah memastikan bahwa dinamika kurs tidak serta-merta berdampak pada biaya yang harus dibayar jemaah pada musim haji 2026.
Efisiensi Konsumsi Jadi Strategi Tekan Biaya
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, upaya menjaga agar beban biaya jemaah tetap terkendali juga dilakukan melalui efisiensi belanja, terutama pada pos konsumsi.
Tahun ini, biaya konsumsi jemaah ditekan dari 40 riyal menjadi 36 riyal per orang per hari. Rinciannya, makan pagi sebesar 10 riyal, sementara makan siang dan malam masing-masing 13 riyal.
Menurut Dahnil, penurunan biaya tersebut tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan.
“Kualitasnya naik, tapi harganya bisa kita turunkan karena kita pastikan prosesnya tanpa rente, tanpa korupsi, tanpa cashback,” ujar Dahnil.
Dahnil menegaskan, hasil efisiensi anggaran tidak boleh lagi dialihkan untuk kegiatan di luar kepentingan perhajian. Seluruh dana sisa harus dikembalikan ke BPKH agar pengelolaan keuangan haji tetap transparan dan akuntabel.
Untuk mencegah potensi penyimpangan, Kementerian Haji dan Umrah juga mendorong pengaturan insentif bagi aparatur sipil negara yang berhasil melakukan efisiensi anggaran secara tepat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
