Demi Kekhusyukan Ibadah, Saudi Larang Rekaman Salat di Masjid Selama Ramadhan

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi kembali menetapkan aturan khusus bagi pengelolaan masjid selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan jamaah serta menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di seluruh wilayah Kerajaan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, sebagai bagian dari persiapan tahunan menjelang Ramadan.
Dikutip dari saudinews50, Kementerian menegaskan bahwa Ramadan merupakan periode dengan intensitas ibadah tinggi, ditandai meningkatnya jumlah jamaah di masjid-masjid, baik dari warga lokal, penduduk, maupun pengunjung. Peningkatan juga terjadi seiring bertambahnya jemaah umrah, terutama di wilayah Haramain.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah berkelanjutan Kerajaan dalam memakmurkan masjid dan memastikan fungsi rumah ibadah berjalan optimal sebagai pusat ketenangan, pembinaan umat, dan pelayanan keagamaan.
Disiplin Imam dan Muazin Diperketat
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah penegasan disiplin bagi imam dan muazin. Mereka dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan darurat yang dibenarkan secara prosedural.
Kementerian juga mewajibkan kepatuhan penuh terhadap jadwal azan sesuai kalender Ummul Qura. Jeda antara azan dan iqamah diatur secara proporsional, khususnya untuk salat Isya dan Subuh, guna memberi kemudahan bagi jamaah.
Panduan Salat Tarawih dan Tahajud
Dalam pelaksanaan salat Tarawih dan Tahajud, imam diminta memperhatikan kondisi jamaah. Bacaan yang terlalu panjang dan berpotensi memberatkan diimbau untuk dihindari.
Doa qunut juga diarahkan agar berpegang pada tuntunan Nabi Muhammad ﷺ, dengan mengutamakan doa-doa yang bersumber dari sunnah dan menghindari doa yang berlebihan atau dibuat-buat.
Larangan Rekaman dan Aktivitas Non-Ibadah
Untuk menjaga kekhusyukan masjid, kementerian melarang penggunaan kamera untuk merekam imam maupun jamaah saat salat. Siaran langsung atau rekaman ibadah melalui media apa pun juga tidak diperkenankan.
Selain itu, praktik mengemis dilarang secara mutlak, baik di dalam masjid maupun di area sekitarnya. Masjid juga tidak diperbolehkan menjadi lokasi pengumpulan donasi, termasuk untuk kegiatan buka puasa.
Aturan I‘tikaf dan Pengawasan Keamanan
Dalam pelaksanaan i‘tikaf, pengelola masjid diwajibkan melakukan pendataan peserta. Bagi warga non-Saudi, diperlukan persetujuan penjamin (kafil) guna memastikan aspek keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Kementerian menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat, termasuk kewajiban petugas menyampaikan laporan harian selama Ramadan.
Buka Puasa dan Kebersihan Masjid
Edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan buka puasa bersama jamaah yang hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab imam dan muazin, dengan penekanan pada kebersihan lokasi setelah acara selesai.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada peningkatan layanan kebersihan, pemeliharaan fasilitas masjid, serta mushala perempuan.
Ketentuan ini diterapkan secara nasional di lebih dari 90 ribu masjid dan mushala di Arab Saudi. Pemerintah berharap keseragaman aturan ini dapat mencegah perbedaan praktik di lapangan sekaligus menciptakan suasana ibadah yang tertib dan nyaman bagi jamaah selama Ramadan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
