BPKH Catat Dana Kelolan Haji Rp180,72 Triliun di 2026, Nilai Manfaat Capai Rp12 Triliun

HIMPUHNEWS - Pengelolaan dana haji nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan. Hingga akhir 2025, dana kelolaan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp180,72 triliun. Dana tersebut menjadi penopang utama agar biaya haji tetap rasional di tengah panjangnya masa tunggu jamaah.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menjelaskan, dana haji dikelola sejak calon jamaah melakukan setoran awal Rp25 juta melalui Bank Penerima Setoran BPIH. Pada tahap ini, jamaah memberikan mandat pengelolaan melalui akad wakalah.
“Saat pendaftaran, jamaah menandatangani Akad Wakalah. Ini adalah mandat sah dari jamaah kepada BPKH untuk mengelola dana tersebut agar menghasilkan nilai manfaat yang optimal,” ujarnya dalam BPKH Connect di Solo, Sabtu (21/2/2026).
Hingga Desember 2025, BPKH menempatkan 73,68 persen dana atau Rp133,15 triliun pada instrumen investasi seperti SBSN, emas, sukuk korporasi, dan investasi langsung ekosistem haji. Sisanya, 26,32 persen atau Rp47,57 triliun ditempatkan di bank syariah dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
“Kenapa harus diinvestasikan? Karena masa tunggu yang lama membuat kita harus merasionalkan biaya haji agar tetap terjangkau melalui nilai manfaat,” kata Zaky.
Nilai Manfaat Jadi Penopang Biaya Haji
Pertumbuhan dana kelolaan tercatat konsisten sejak 2019 hingga 2025, bertambah lebih dari Rp56 triliun dalam enam tahun. Seiring itu, nilai manfaat dana haji mencapai Rp12,09 triliun hingga akhir 2025.
Nilai manfaat tersebut digunakan untuk menekan biaya yang dibayar jamaah. Untuk 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan Rp87,4 juta, sementara jamaah hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya tersebut.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jamaah tetap terjaga dan utuh,” tegas Zaky.
Hingga Februari 2026, jumlah jamaah tunggu mencapai 5.560.847 orang dengan rata-rata masa tunggu nasional 26 tahun. Kondisi ini dinilai menuntut pengelolaan dana yang semakin hati-hati agar tidak tergerus inflasi.
BPKH mendorong jamaah memantau dana mereka melalui aplikasi BPKH Apps sebagai bagian dari transparansi.
“Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata,” ujarnya.
Saat ini, DPR RI tengah menyiapkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang diharapkan memperkuat peran BPKH, termasuk fleksibilitas investasi langsung dan pembentukan anak usaha demi efisiensi biaya haji.
Kepala Divisi Komunikasi Strategis BPKH, Dammy R. Budiawan, menegaskan bahwa subsidi biaya haji berasal dari nilai manfaat, bukan dana pokok jamaah.“Yang digunakan untuk menyubsidi biaya keberangkatan adalah nilai manfaat atau hasil investasi, bukan uang pokok jamaah,” ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
