Begini Skema Badal Haji untuk Jemaah yang Wafat atau Sakit Saat Haji

HIMPUHNEWS — Pemerintah menyiapkan ratusan petugas untuk menjalankan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia atau tidak memungkinkan mengikuti puncak ibadah haji karena kondisi kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak ibadah jemaah tetap terpenuhi meski menghadapi kondisi darurat.
Berdasarkan data hingga Sabtu (23/5), tercatat sebanyak 79 jemaah masuk dalam skema badal haji. Dari jumlah tersebut, 75 jemaah dilaporkan meninggal dunia di Madinah dan Makkah, sementara empat lainnya wafat saat masih berada di embarkasi.
Di saat bersamaan, terdapat 135 jemaah yang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan berpotensi tidak dapat mengikuti wukuf, yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.
"Jumlah yang terdata sampai hari ini, yang sedang dalam perawatan di rumah sakit berjumlah 135 jemaah," tutur Kasi Bimbangan Ibadah dan KBIHU Erti Herlina, Minggu (24/5/2026).
585 Petugas Disiapkan Jadi Pembadal
Untuk mengantisipasi kebutuhan badal haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan 585 petugas dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sebagai pembadal.
Mereka berasal dari berbagai unsur layanan, mulai dari tim pembimbing ibadah, petugas kesehatan, hingga petugas yang menangani layanan lansia dan penyandang disabilitas.
"Jumlah petugas yang sudah di-SK-kan sebagai pembadal sampai hari ini berjumlah 585 orang. Tapi mudah-mudahan itu tidak terpakai," kata Erti, ditemui tim Media Center di kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Sabtu (23/5).
Erti menjelaskan, tidak semua petugas dapat ditunjuk untuk menjalankan badal haji. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Salah satu syarat utama, petugas yang menjadi pembadal harus sudah pernah menunaikan ibadah haji. Selain itu, mereka juga harus memahami ilmu manasik dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan baik.
"Pembadal paham terkait ilmu manasik haji, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang dibadalkan," lanjut Erti.
Keluarga Tak Dibebani Biaya
Pemerintah memastikan pelaksanaan badal haji tidak menimbulkan beban biaya tambahan bagi keluarga jemaah.
Seluruh biaya pelaksanaan ditanggung pemerintah, sehingga keluarga maupun jemaah tidak dikenai pungutan dalam proses tersebut.
Menurut Erti, skema badal haji maupun safari wukuf telah memiliki landasan aturan tersendiri yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji.
Dengan mekanisme tersebut, hak ibadah jemaah diharapkan tetap dapat dipenuhi meski terkendala kondisi kesehatan atau wafat sebelum puncak pelaksanaan haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
