Kemenhaj Minta Restu DPR Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Haji 2027, Arab Saudi Tetapkan Tenggat 15 Juli
HIMPUHNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan persetujuan kepada DPR RI untuk mencairkan dana sekitar Rp4 triliun sebagai uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dana tersebut harus disetorkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi paling lambat 15 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme baru penyelenggaraan haji.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline penyelenggaraan haji 2027 yang lebih rinci dan ketat sehingga seluruh negara pengirim jemaah harus menyesuaikan tahapan persiapan, termasuk pembayaran uang muka.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuat timeline penyelenggaran pada haji tahun depan secara rinci dan ketat pada tahun 2027. Pemerintah dituntut untuk menyesuaikan seluruh tahapan termasuk mempercepat pembahasan biaya haji tahun depan," kata Menhaj.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kemenhaj mengusulkan pencairan dana awal sebesar 858.743.189,64 Saudi Riyal (SAR).
"Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan dana awal sebesar 858.743.189,64 Saudi Riyal (SAR) atau setara dengan Rp 4.007.471.080.797 dengan asumsi kurs 1 SAR sama dengan Rp 4.666.67," sambungnya.
Wamenhaj: Bukan Tambahan Biaya, tetapi Kewajiban
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan dana tersebut bukan tambahan biaya penyelenggaraan haji, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh negara pengirim jemaah sesuai sistem baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Ya, jadi sekarang kami itu punya kewajiban. Karena pemerintah Arab Saudi begini ya prinsipnya transaksi kita dengan Arab Saudi itu. Jadi transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu G to G (Government to Government). Artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi. Kemudian dari G to B (Government to Business), dari pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi yaitu Syarikah," kata Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dahnil, seluruh pembayaran penyelenggaraan haji kini dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena itu, setiap negara diwajibkan menyetor uang muka ke dalam e-wallet sebelum dapat memesan berbagai layanan haji.
"Kita itu di-deadline, semua negara di-deadline supaya segera menyetor DP atau down payment ke e-wallet-nya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia. Nah, itu deadlinenya tanggal 15 Juli," ujarnya.
Ia menyebut nilai dana yang harus ditransfer Indonesia mencapai sekitar 828 juta Saudi Arabian Riyal (SAR).
"Nah, jumlahnya berapa? Jumlahnya yang harus kita transfer ke e-wallet Arab Saudi itu sekitar 828 juta SAR (Saudi Arabian Riyal). Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp4 triliun," katanya.
Dana tersebut nantinya menjadi saldo awal yang digunakan Indonesia saat melakukan pemesanan layanan melalui Syarikah, mulai dari akomodasi, transportasi hingga layanan lainnya.
"Nah, itu mandatory, harus. Karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi harus sudah ada DP-nya. Nah, itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Dahnil.
Karena itu, pemerintah berharap DPR segera memberikan persetujuan agar transfer dana dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan."Deadlinenya tanggal 15 Juli," tegasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

