himpuh.or.id

BPIH Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta, Ini Rincian Komponen Biayanya

Kategori : Berita, Ditulis pada : 09 Juli 2026, 07:00:52

e6c84930-5d03-45a8-99b1-a33d6849a6cb-1780236079947.jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya dan kini tengah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Gus Irfan, penyusunan usulan biaya haji dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 sekaligus mempertimbangkan kebutuhan layanan pada musim haji tahun depan.

"Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji," kata Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan ini.

Disusun dengan Asumsi Kurs Dolar dan Riyal

Dalam paparannya, Gus Irfan menjelaskan usulan BPIH 2027 disusun menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67," ujarnya.

Meski mengusulkan kenaikan BPIH, pemerintah menyatakan akan mengubah komposisi pembiayaan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tetap terjangkau.

Dari total usulan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, pemerintah membaginya ke dalam dua komponen utama.

Biaya penyelenggaraan di Arab Saudi diusulkan sebesar Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen dari total BPIH. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau sekitar 43,27 persen.

Komponen biaya di dalam negeri tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional, termasuk rata-rata biaya penerbangan jemaah dari Indonesia menuju Arab Saudi.

Nilai Tukar hingga Biaya Akomodasi Jadi Pertimbangan

Kementerian Haji dan Umrah menyebut kenaikan usulan biaya haji merupakan akumulasi dari berbagai penyesuaian biaya yang diproyeksikan terjadi pada musim haji 2027.

Faktor yang memengaruhi antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, kenaikan harga tiket pesawat, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, kenaikan biaya transportasi darat, penyesuaian biaya layanan Masyair, hingga penguatan pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen baru dalam perhitungan biaya, meliputi program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji atau Ready to Eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti," jelasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id