Bayar hingga Rp 300 Juta, 13 WNI Gagal Berangkat Haji usai Dicegah Imigrasi di Bali
HIMPUHNEWS — Impian 13 warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji tahun ini kandas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka dicegah berangkat karena diduga hendak mengikuti haji nonprosedural, meski masing-masing disebut telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.
Hasil pemeriksaan aparat menunjukkan para calon jemaah mengaku membayar antara Rp 250 juta hingga Rp 300 juta kepada pihak tertentu yang menawarkan paket keberangkatan haji.
"Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per orang," ujar Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP R. Ritonga, Minggu (24/5/2026).
Kasus ini kini bergulir ke penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pihak yang diduga menjadi penyelenggara keberangkatan tersebut.
Diduga Akan Berangkat Lewat Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rombongan itu disebut diarahkan berkumpul lebih dulu di Bali sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari sana, perjalanan rencananya diteruskan menuju Arab Saudi.
Dalam proses pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.
Aparat juga mendalami pengakuan sejumlah calon jemaah yang sebelumnya pernah menjalani umrah menggunakan visa kerja.
"Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dahili," imbuhnya.
Para calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.
Dipulangkan, Polisi Buru Penyelenggara
Sebanyak 13 calon jemaah tersebut kini telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Polisi menyebut pemulangan dilakukan secara mandiri sembari proses penyelidikan tetap berjalan.
"Untuk sementara 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke kampung halamannya masing-masing," ujar Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana.
Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kini berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Satgas Haji Polri untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat.
"Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas," jelasnya.
Masyarakat Diingatkan Tak Tergiur Jalur Cepat
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.
"Masyarakat diimbau untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian," tambahnya.
Sebelumnya, 13 WNI tersebut ditunda keberangkatannya di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (22/5/2026), setelah petugas imigrasi menemukan ketidaksesuaian keterangan terkait tujuan perjalanan mereka ke Kuala Lumpur.
Penundaan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

