43,8 Juta Jemaah Kunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di 10 Hari Pertama Ramadhan

HIMPUHNEWS - Antusiasme umat Islam menjalankan ibadah di Tanah Suci terlihat jelas sejak awal Ramadan 1447 Hijriah. Dalam sepuluh hari pertama bulan suci, jumlah jamaah dan peziarah di dua masjid utama di Arab Saudi menembus puluhan juta orang, mencerminkan tingginya mobilitas ibadah yang tetap berjalan tertib dan terkendali.
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mencatat total jamaah dan peziarah di Haramain mencapai 43.840.961 orang. Perhitungan tersebut didasarkan pada indikator operasional yang merekam frekuensi masuk jamaah ke area shalat dan pelaksanaan ibadah umrah.
Kunjungan di Masjidil Haram
Berdasarkan data yang dilansir dari Saudi Gazette, Masjidil Haram menerima 23.839.592 jamaah yang menunaikan shalat lima waktu dan shalat malam selama periode tersebut.
Selain itu, jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram tercatat mencapai 8.110.498 orang, menandai tingginya arus kedatangan peziarah sejak awal Ramadan.
Aktivitas Ibadah Padat di Masjid Nabawi
Sementara itu, di Masjid Nabawi, jumlah jamaah yang menunaikan shalat lima waktu dan shalat malam mencapai 10.789.467 orang.
Otoritas juga mencatat 317.025 jamaah melaksanakan ibadah di Raudhah yang mulia. Adapun jamaah yang berziarah dan menyampaikan salam kepada Nabi Muhammad serta dua sahabatnya tercatat sebanyak 784.379 orang.
Otoritas menegaskan bahwa tingginya jumlah jamaah tersebut mencerminkan kesiapan operasional yang solid serta integrasi sistem layanan di dua masjid suci selama Ramadan. Pengelolaan arus jamaah dinilai berjalan lancar, sehingga mendukung terciptanya lingkungan ibadah yang aman dan kondusif.
Dengan capaian ini, otoritas memastikan pelayanan terhadap jamaah dan peziarah Haramain akan terus dijaga optimal sepanjang bulan Ramadan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
