Jangan Sampai Disita! Ini Aturan Barang Bawaan Rokok Oleh Jemaah Haji

HIMPUHNEWS - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia terkait aturan ketat barang bawaan, khususnya rokok, menjelang musim haji 2026. Batas maksimal yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya 200 batang, dan kelebihan dari jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan kepabeanan yang diperketat untuk menghindari pelanggaran atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa dari luar negeri.
Batas Ketat Rokok, Cerutu hingga Vape
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan bahwa secara umum rezim kepabeanan di berbagai negara lebih menitikberatkan pada pengaturan barang impor dibandingkan ekspor.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk rokok, namun dengan batasan tertentu.
“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Dalam beleid itu, pembebasan cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau dibatasi sebagai berikut:
- Sigaret maksimal 200 batang
- Cerutu maksimal 25 batang
- Tembakau iris maksimal 100 gram
- Produk tembakau lainnya maksimal 100 gram atau setara
- Rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul
- Rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 ml
- Rokok elektrik cair sistem tertutup maksimal 12 ml (untuk penumpang usia 18 tahun ke atas)
Jika jemaah membawa lebih dari satu jenis produk tembakau, maka pembebasan cukai akan dihitung secara proporsional.
Tak Ada Batas Saat Berangkat, Tapi Waspadai Aturan Arab Saudi
Berbeda dengan barang bawaan saat kembali ke Indonesia, pemerintah tidak mengatur pembatasan rokok untuk barang bawaan ekspor. Artinya, jemaah haji tidak dibatasi saat membawa rokok ketika berangkat ke Arab Saudi.
Namun demikian, Chinde mengingatkan pentingnya memahami aturan negara tujuan.
“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” tuturnya.
Fasilitas Bebas Bea untuk Jemaah Haji
Selain aturan rokok, DJBC juga memberikan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.
Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
