Arab Saudi Tetapkan Batas Vaksinasi H-10 Jelang Haji 2026, Jemaah Diminta Segera Imunisasi

HIMPUHNEWS – Kementerian Kesehatan Arab Saudi menetapkan batas waktu maksimal penerimaan vaksinasi bagi jemaah haji, yakni tidak lebih dari 10 hari sebelum dimulainya musim haji 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah di tengah tingginya kepadatan di Tanah Suci.
Otoritas kesehatan menyebut vaksinasi sebagai garis pertahanan pertama untuk memastikan jemaah dapat beribadah dengan aman dan dalam kondisi fisik yang optimal.
Dilansir dari Saudigazette pada Rabu (6/5/2026), Kementerian Kesehatan Arab Saudi merekomendasikan tiga jenis vaksin utama, yaitu vaksin meningokokus (meningitis), COVID-19, dan influenza musiman. Ketiga vaksin ini dinilai memiliki peran penting dalam menekan potensi penyebaran penyakit selama musim haji yang melibatkan jutaan orang dari berbagai negara.
Untuk mempermudah akses layanan, jemaah dapat melakukan pemesanan vaksin melalui aplikasi Sehhaty, yang terintegrasi dengan layanan klinik imunisasi dewasa di seluruh wilayah Arab Saudi.
Kementerian juga menegaskan bahwa vaksin-vaksin tersebut dapat diberikan secara bersamaan maupun terpisah, tergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga medis. Seluruh vaksin yang digunakan telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, termasuk bagi kelompok rentan seperti ibu hamil.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif pemerintah Arab Saudi dalam memperkuat sistem kesehatan selama penyelenggaraan haji, sekaligus meminimalisasi risiko gangguan kesehatan yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
