Arab Saudi Atur Ketat Obat-obatan Terkontrol untuk Jemaah Haji, Wajib Kantongi Izin!
HIMPUHNEWS — Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan bagi jemaah haji yang membawa obat-obatan mengandung narkotika atau zat psikotropika ke wilayah kerajaan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keamanan pelaksanaan ibadah haji sekaligus mengawasi penggunaan obat-obatan terkontrol di kawasan suci.
Melansir theislamicinformation, Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) menetapkan jemaah yang hendak membawa obat-obatan kategori tersebut wajib terlebih dahulu mengantongi izin resmi sebelum masuk ke Arab Saudi.
Harus Lampirkan Resep hingga Foto Obat
Dalam ketentuan yang diumumkan, jemaah diwajibkan mengajukan izin dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi salinan paspor, resep dokter yang masih berlaku atau laporan medis yang diterbitkan dalam enam bulan terakhir, serta foto obat beserta kemasannya.
Selain itu, pemohon juga wajib mengisi deklarasi elektronik sebelum mengajukan permohonan melalui sistem milik otoritas setempat.
Pengajuan dilakukan melalui Electronic Controlled Drugs System (CDS) dengan membuat akun pribadi sebagai pelaku perjalanan.
Jumlah Obat Dibatasi Maksimal 30 Hari
Arab Saudi juga membatasi jumlah obat yang boleh dibawa masuk oleh jemaah.
Berdasarkan aturan tersebut, jumlah obat yang diizinkan tidak boleh melebihi kebutuhan konsumsi selama 30 hari atau selama masa tinggal jemaah di Arab Saudi, tergantung mana yang lebih singkat, dengan mengacu pada dosis dalam resep dokter.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan penggunaan obat-obatan terkontrol tetap sesuai kebutuhan medis dan tidak menimbulkan persoalan hukum selama pelaksanaan ibadah haji.
SFDA menyebut aturan tersebut dirancang untuk mendukung pengalaman ibadah yang aman dan lancar bagi para jemaah sekaligus menjaga kesehatan publik.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

