PPIH Berlakukan Sistem Buka-Tutup di Terminal Ajyad, Antisipasi Jemaah Berdesakan Usai Salat
HIMPUHNEWS — Lonjakan pergerakan jemaah haji Indonesia dari Masjidil Haram menuju hotel mendorong Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerapkan skema pengaturan arus baru di Terminal Ajyad, Makkah. Sistem satu pintu dengan pola buka-tutup diberlakukan untuk mencegah kepadatan yang berpotensi membahayakan jemaah, terutama selepas waktu-waktu salat dengan arus tertinggi seperti Isya, Subuh, dan Jumat.
Kebijakan ini diterapkan menyusul pengalaman pada musim haji sebelumnya ketika antrean jemaah menuju bus Shalawat dinilai tidak tertib hingga memicu insiden keselamatan.
Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi, Syarif Rahman, mengatakan penerapan sistem tersebut berangkat dari evaluasi pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
“Kenapa itu diberlakukan, jadi tahun-tahun sebelumnya memang belum ada pagarnya yang membatasi antara koridor jemaah dengan bus sehingga jemaah itu bisa langsung naik bus, tetapi kemudian tidak beraturan dan itu membahayakan jemaah,” ujar Syarif kepada Media Center Haji di Terminal Ajyad, Makkah, Sabtu (9/5/2026) malam.
Menurut dia, kondisi di lapangan sebelumnya sempat menimbulkan insiden yang membahayakan jemaah.
“Ada jemaah yang jatuh tersungkur, tertabrak bus, dan sulit ditertibkan,” katanya.
Tahun ini, Terminal Ajyad disebut telah dilengkapi koridor khusus pejalan kaki bagi jemaah serta pintu masuk khusus menuju area bus Shalawat untuk memperlancar sekaligus mengamankan pergerakan jemaah.
Bus Diisi Sesuai Rute, Pintu Ditutup Sementara
Dalam skema yang kini diterapkan, bus Shalawat diatur berdasarkan nomor rute masing-masing. Jemaah diarahkan naik sesuai urutan bus yang telah disiapkan. Setelah kapasitas bus penuh, kendaraan langsung diberangkatkan, sementara akses terminal ditutup sementara hingga armada berikutnya siap.
“Jadi bus itu kita tata sedemikian rupa sesuai urutan nomor rute. Baru jemaah disuruh naik. Ketika bus sudah penuh dan diberangkatkan, pintu ditutup supaya jemaah menunggu sebentar sampai bus kosong datang dan ditata lagi,” ujarnya.
Syarif mengakui masih ada jemaah yang belum memahami pola pengaturan tersebut sehingga menilai penutupan pintu sebagai bentuk pembatasan.
“Padahal sistem buka tutup itu sebenarnya untuk kepentingan keselamatan jemaah,” kata Syarif.
Karena itu, PPIH meminta ketua regu, ketua rombongan, hingga ketua kloter ikut membantu memberikan pemahaman kepada para jemaah agar tetap tertib saat antre.
“Keluarga jemaah juga diharapkan memberikan pengertian supaya jemaah tidak berbondong-bondong dan tetap sabar. Kalau bisa santai sebentar,” ujarnya.
Pengaturan Kepulangan Jemaah Akan Dibuat Bertahap
PPIH menilai mekanisme ini cukup efektif dalam mengurai kepadatan. Berdasarkan evaluasi sementara, pengangkutan jemaah dari Masjidil Haram menuju kawasan Misfalah setelah salat Isya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 58 menit.
“Menurut kami ini hal baik demi keselamatan jemaah,” katanya.
Ke depan, saat seluruh jemaah haji Indonesia telah berada di Makkah, pengaturan arus jemaah akan diperketat melalui koordinasi dengan petugas bimbingan ibadah, sektor, dan petugas haji lainnya. Salah satu skema yang disiapkan adalah pengaturan waktu kepulangan jemaah secara bertahap untuk mengurangi kepadatan.
“Mereka boleh ke Masjidil Haram, tapi keluarnya diatur ada yang satu setengah jam, satu jam, atau dua jam setelah salat. Itu untuk meminimalisir crowded, jemaah tidak dehidrasi, dan semuanya bisa lancar,” ujarnya.
Selain itu, PPIH juga mengkaji kemungkinan pengoperasian dua pintu di Terminal Ajyad untuk mempercepat arus keluar-masuk jemaah.
“Kita akan usahakan dua pintu mudah-mudahan bisa terbuka sehingga bisa lebih tertib,” pungkas Syarif.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

