Grand Mufti Arab Saudi Ajak Umat Islam Perbanyak Ibadah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

HIMPUHNEWS - Grand Mufti Arab Saudi, Syeikh Saleh Al-Fawzan mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak amal saleh dan ibadah selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, yang disebut sebagai salah satu waktu paling mulia dalam Islam.
Dalam pesannya, Grand Mufti Arab Saudi yang juga Presiden Council of Senior Scholars itu menekankan pentingnya meningkatkan berbagai bentuk ibadah seperti salat, sedekah, puasa, serta memperbanyak zikir dan mengingat Allah SWT selama hari-hari istimewa tersebut.
Ia menjelaskan, keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah telah ditegaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW, di mana amal saleh yang dilakukan pada periode ini disebut lebih dicintai Allah dibandingkan amal pada hari-hari lainnya.
“Kaum Muslimin hendaknya bersungguh-sungguh memperbanyak amal saleh pada hari-hari ini, menjaga ibadah wajib, dan menjauhi perbuatan dosa. Sepuluh hari ini merupakan musim penuh keberkahan yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya,” ujar Sheikh Al-Fawzan.
Selain mengingatkan pentingnya memperbanyak ibadah, Sheikh Al-Fawzan juga menyoroti keutamaan puasa Arafah bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, puasa yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah itu memiliki keutamaan besar karena dapat menjadi penghapus dosa selama dua tahun.
Ia turut mengingatkan masyarakat Muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban (udhiyah) agar tidak memotong rambut, kuku, maupun kulit sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menghidupkan sunnah dan memaksimalkan keutamaan ibadah pada musim Dzulhijjah, yang juga menjadi momentum penting bagi umat Islam di seluruh dunia menjelang Hari Raya Iduladha.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
