Jamaah tak Perlu Lagi Ajukan Izin ke Masjid Nabawi
Pejabat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan izin dan janji tidak lagi diperlukan bagi jamaah yang ingin shalat di Masjid Nabawi, Madinah.
Dilansir di Al Arabiya, Ahad (21/11), pejabat mengatakan, pengunjung yang ingin shalat di Masjid Nabawi tidak perlu lagi mengajukan izin dan membuat janji melalui aplikasi Eatmarna. Akan tetapi, mereka masih akan diminta menunjukkan aplikasi Tawakkalna untuk membuktikan mereka telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau menerima dosis pertama dan selesai 14 hari setelah menerima suntikan.
Pada bulan lalu, Masjidil Haram di Makkah beroperasi dengan kapasitas penuh. Jamaah shalat berdekatan untuk pertama kalinya semenjak pandemi virus corona dimulai. Hal ini terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyetujui pelonggaran tindakan pencegahan Covid-19 yang ketat di negara itu, termasuk mengoperasikan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh.
Awal pekan ini, Kerajaan mengumumkan jamaah luar negeri sekarang dapat mengajukan izin untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram di Makkah. Kemudian juga untuk mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi seluler yang disetujui.
Sementara itu, selama lonjakan kasus Covid-19, Saudi telah melakukan sejumlah pembatasan, termasuk izin ibadah umrah yang dilakukan melalui aplikasi Eatmarna. Aplikasi ini juga mengatur upaya tindak lanjut masing-masing kelompok jamaah selama ibadah umrah atau saat mengunjungi Madinah.
Pada Ramadhan tahun ini, 150 ribu orang telah diizinkan melakukan umrah atau shalat lima waktu di Masjidil Haram. Sebelumnya pada September, Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan tidak perlu mendapatkan izin dan mengambil perjanjian melalui aplikasi Eatmarna untuk shalat di Masjid Nabawi, Madinah. Namun, izin tetap diperlukan untuk shalat di Raudhah Syarif atau mengunjungi makam Nabi Muhammad.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku