Bertemu DPD RI, HIMPUH Sampaikan Evaluasi Haji 2026 dan Dorong Road Map Jangka Panjang

HIMPUHNEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite III DPD RI pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyampaikan berbagai masukan, evaluasi, dan rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia di masa mendatang.
Delegasi HIMPUH yang hadir dalam rapat tersebut terdiri dari Sekretaris Jenderal HIMPUH, Hilman Farikhi, Wakil Ketua Umum Koordinator Internal, H. Atik Mulyanto, serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ibu Suwartini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. H. Erni Daryanti.
Dalam kesempatan tersebut, Waketum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026, termasuk dinamika yang muncul akibat perubahan kebijakan di Arab Saudi dan berkembangnya fenomena umrah mandiri.
Menurutnya, perubahan ekosistem layanan haji dan umrah menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif, kepastian hukum bagi penyelenggara, serta perlindungan yang optimal bagi jamaah Indonesia.
"Kami juga mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam menghadapi kondisi force majeure yang dapat memengaruhi keselamatan dan kelancaran perjalanan jamaah," kata Tini.
Sementara itu, Waketum Koordinator Internal, H. Atik Mulyanto mengatakan situasi geopolitik global, seperti konflik atau perang yang melibatkan Iran, Amerika dan Israel, dapat berdampak pada operasional penerbangan, keamanan kawasan, maupun layanan jamaah.
"Dalam kondisi demikian, negara diharapkan hadir melalui langkah mitigasi, koordinasi lintas sektor, serta kebijakan perlindungan yang cepat dan efektif bagi warga negara Indonesia yang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci," tandasnya.
Sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Haji 2026, HIMPUH menyampaikan tiga usulan utama untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji ke depan.
Pertama, persiapan penyelenggaraan Haji 2028 perlu diselaraskan dengan timeline Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (MoHU), sehingga proses perencanaan, pengadaan layanan, dan pelaksanaan operasional dapat berjalan lebih efektif serta sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kedua, penguatan skema Business to Business (B to B) antara penyelenggara Indonesia dan penyedia layanan di Arab Saudi. Skema ini dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas, efisiensi, dan kualitas layanan yang diterima jamaah.
Ketiga, pelibatan asosiasi dalam penyusunan berbagai aturan turunan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.
"Keterlibatan asosiasi diyakini akan menghasilkan regulasi yang lebih aplikatif karena disusun berdasarkan pengalaman dan kebutuhan nyata di lapangan," jelas Sekjend HIMPUH, Hilman Farikhi.
Sebagai penutup, HIMPUH mengusulkan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) penyelenggaraan haji Indonesia, baik pemerintah, legislatif, asosiasi, maupun pelaku industri, untuk duduk bersama menyusun road map jangka panjang penyelenggaraan haji Indonesia.
"Road map tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam merancang arah kebijakan, tata kelola, sistem pelayanan, serta strategi pengembangan penyelenggaraan haji nasional yang berkelanjutan, adaptif terhadap perubahan global, dan berorientasi pada perlindungan serta kepuasan jamaah," tukas Hilman.
Melalui RDPU ini, HIMPUH berharap berbagai aspirasi dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPD RI dalam mendorong terwujudnya sistem penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia yang semakin profesional, transparan, dan mampu menjawab tantangan di masa depan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
