himpuh.or.id

Kartel Haji: Sebuah Istilah yang Perlu Didefinisikan Secara Tepat

Kategori : Kegiatan, Berita, Topik Hangat, Haji 1447 H / 2026 M, Ditulis pada : 11 Juni 2026, 23:03:29

FotoJet (22).jpg

HIMPUHNEWS - Banyak hal yang terjadi dalam penyelenggaraan Haji 1447 Hijriyah yang baru saja berlangsung. Yang teranyar adalah diketemukannya praktik ilegal terhadap pelaksanaan badal Haji dan penyembelihan hewan kurban (DAM Nusuk) oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dalam kesempatan melepas kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026), Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan dugaan praktik penipuan DAM dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang diungkap oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.

Menurut Wamenhaj, transaksi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang, dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang. Wamenhaj menjelaskan, dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkapnya, seperti dilansir di website haji.go.id.

Dalam kasus DAM, jemaah dikenakan tarif 720 riyal, mengikuti harga yang ditetapkan oleh lembaga resmi Arab Saudi, Adahi, tetapi dana tidak disetorkan ke Adahi.

“DAM itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelas Wamenhaj.

Wamenhaj mengatakan, praktik tersebut merugikan banyak jemaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari jemaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.

Wamenhaj juga menyoroti adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem layanan haji yang dinilainya telah berlangsung secara sistematis. Menurutnya, pemerintah bersama Menteri Haji dan Umrah berkomitmen untuk membenahi tata kelola haji, meskipun langkah tersebut menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari jemaah.

“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” kata Wamenhaj.

Kartel Haji

Frasa Kartel Haji muncul ketika Kementerian Haji dan Umrah RI masih berbentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sekitar pertengahan tahun 2025, Kepala BPH, KH Mochamad Irfan Yusuf, yang biasa di sapa Gus Irfan, melaporkan kepada Presiden Prabowo update persiapan BPH untuk menyelenggarakan Haji.

Gus Irfan menyebut adanya praktik kartel dalam penyelenggaraan ibadah Haji. Ia menegaskan hal tersebut bukan lagi dugaan, tapi sudah menjadi laporan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

"Banyak kartel-kartel bermain dalam penyelenggaraan haji, sudah kami laporkan kepada Presiden," ujar Gus Irfan di Yogyakarta, Minggu (20/7/2025).

Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan agar penyelenggaraan haji ke depan benar-benar berpihak kepada umat, bukan kepada oknum atau kelompok tertentu.

"Presiden ingin ke depan pengelolaan penyelenggaraan haji benar-benar diutamakan untuk kepentingan umat. Tidak boleh lagi ada kartel dan oknum yang bermain," tegasnya.

Dikemudian hari frasa Kartel Haji ini semakin sering didengungkan baik oleh Gus Irfan selaku Menteri dan Wamenhaj, Danhil Anhar Simanjuntak.

Pandangan HIMPUH

Sangat disayangkan kini masyarakat sudah terlanjur akrab dengan istilah kartel Haji. Haji yang seharusnya adalah sebuah ibadah nan Suci, seolah isinya adalah otak-otak jahat semata.

HIMPUH sendiri sangat meyakini frasa kartel Haji disematkan baik oleh Menteri Haji maupun Wakilnya, bukan kepada para penyelenggara.

Hanya ada dua penyelenggara Haji menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI sendiri yang berperan sebagai penyelenggara Haji Reguler, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku penyelenggara ibadah Haji Khusus (ONH Plus).

Kartel, bukan pula ditujukan kepada KBIHU yang notabene tidak memiliki kewenangan atas penyelenggaraan Haji maupun Umrah samasekali.

Predikat negatif ini HIMPUH prediksi ditujukan kepada oknum, atau sekelompok individu yang bukan berasal dari stakeholder perHajian. Mereka adalah orang-orang yang mencoba mengambil celah untuk memperkaya dirinya sendiri dengan segala cara bahkan dengan cara melawan hukum.

Kata kartel sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang yang sejenis; atau persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu. Jika dikonotasikan kartel adalah penyelenggara Haji, maka subjeknya adalah Kementerian Haji dan Umrah RI atau PIHK.

HIMPUH amat yakin tidak mungkin Kementerian Haji dan Umrah RI yang saat ini sedang berbenah dan bersih-bersih menuduh dirinya sendiri kartel. Walaupun secara teori, posisi Kementerian sebagai Regulator Cum Operator, sangat sarat dengan conflict interest, moral hazard, lack of level playing field, serta regulatory bias.

Lebih tidak mungkin lagi jika predikat kartel disematkan kepada KBIHU dan PIHK karena keduanya tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan baik harga apalagi regulasi dan merupakan sub sistem dari Kementerian Haji dan Umrah RI, serta hanya berperan sebagai pelaksana aturan main yang sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian.

Jikapun terjadi KBIHU dan PIHK bertransformasi menjadi kartel, maka pasti ada yang salah dengan penegakan aturannya, yang lagi-lagi seharusnya dilaksanakan oleh si pembuat aturan. Atau lebih ekstrimnya, jika KBIHU dan PIHK adalah kartel, maka dapat dipastikan Kementerian Haji dan Umrah RI sudah berubah terlebih dahulu menjadi kartel absolut, atau oligopoli kolusif, karena peran KBIHU dan PIHK harus sejalan seirama dengan Kementerian Haji dan Umrah RI.

HIMPUH sangat mengapresiasi segala langkah yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Haji, termasuk memberantas segala bentuk praktek ilegal yang merugikan masyarakat. Visi Tri Sukses Kementerian, yaitu Sukses Ritual, Sukses Ekonomi Haji, Sukses Peradaban, wajib didukung semua pihak.

HIMPUH juga siap untuk bersinergi dan berkontribusi positif untuk kebaikan penyelenggaraan Haji, utamanya Haji Khusus sesuai domain para PIHK.

Duet maut Gus Irfan dan Danhil Anhar Simanjuntak, akan semakin dahsyat dengan dibarengi data pendamping penyelenggaraan Haji yang valid dan akurat, dan Himpuh siap untuk menjadi mitra tokoh-tokoh hebat ini.

 

Ditulis oleh: Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum HIMPUH.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id