Ini Data Terbaru Jumlah PPIU-PIHK di Indonesia, Lengkap dengan Sebarannya

HIMPUHNEWS – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkap data terbaru jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (17/6/2026).
Saat ini terdapat total 3.634 PPIU dan 967 PIHK yang beroperasi di seluruh Indonesia. Sebaran penyelenggara umrah dan haji khusus masih terkonsentrasi di sejumlah provinsi dengan populasi Muslim terbesar, terutama di Pulau Jawa.
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penyelenggara terbanyak, yakni 977 PPIU dan 339 PIHK. Angka tersebut menjadikan ibu kota sebagai pusat industri perjalanan ibadah umrah dan haji khusus nasional.
Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan 747 PPIU dan 157 PIHK, disusul Jawa Timur yang memiliki 425 PPIU dan 114 PIHK.
Sementara itu, Sulawesi Selatan menjadi provinsi di luar Pulau Jawa dengan jumlah penyelenggara terbesar. Provinsi tersebut tercatat memiliki 233 PPIU dan 73 PIHK.
Adapun Jawa Tengah memiliki 201 PPIU dan 52 PIHK, sedangkan Banten mencatatkan 247 PPIU dan 61 PIHK.
Lima Provinsi dengan PPIU Terbanyak
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, lima provinsi dengan jumlah PPIU terbanyak adalah:
- DKI Jakarta – 977 PPIU
- Jawa Barat – 747 PPIU
- Jawa Timur – 425 PPIU
- Banten – 247 PPIU
- Sulawesi Selatan – 233 PPIU
Sementara untuk PIHK, lima provinsi dengan jumlah terbanyak adalah:
- DKI Jakarta – 339 PIHK
- Jawa Barat – 157 PIHK
- Jawa Timur – 114 PIHK
- Sulawesi Selatan – 73 PIHK
- Banten – 61 PIHK
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
