Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Penerbangan Haji dan Umrah Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

HIMPUHNEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh penerbangan haji dan umrah, baik penerbangan langsung maupun transit menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Dalam surat yang ditujukan kepada maskapai penerbangan, perusahaan penerbangan asing, serta penyedia layanan bandar udara tersebut ditegaskan bahwa seluruh layanan penumpang angkutan udara haji dan umrah dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta wajib dilaksanakan melalui Terminal 2F.
"Kepada seluruh pengelola layanan penumpang angkutan udara Haji dan Umrah yang dilaksanakan dari/ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan langsung (direct flight) atau penerbangan lanjutan (transit/transfer), wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Bertahap Mulai 1 Juli 2026
Perpindahan operasional maskapai menuju Terminal 2F akan dilakukan secara bertahap.
Pada 1 Juli 2026, maskapai yang mulai beroperasi melalui Terminal 2F adalah:
- Loong Air
- Hainan Airlines
- Saudi Arabian Airlines (Saudia)
Selanjutnya pada 8 Juli 2026, giliran:
- Scoot Tiger Airways
- Turkish Airlines
Kemudian pada 15 Juli 2026, perpindahan operasional dilakukan oleh:
- Qatar Airways
- EgyptAir
- Oman Air
- Emirates
- Etihad Airways
Dengan skema tersebut, hampir seluruh maskapai yang melayani jamaah umrah dan haji dari Indonesia akan terpusat di Terminal 2F.
Maskapai dan Ground Handling Diminta Bersiap
Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara, maskapai asing, dan penyelenggara jasa terkait bandar udara untuk melakukan berbagai persiapan menjelang perpindahan operasional.
Persiapan yang dimaksud meliputi kesiapan sumber daya manusia (SDM), penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga penyediaan fasilitas pendukung pelayanan jamaah.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses keberangkatan dan kedatangan jamaah haji maupun umrah tetap berjalan lancar setelah seluruh layanan dipusatkan di Terminal 2F.
Kebijakan ini sekaligus menandai penguatan fungsi Terminal 2F sebagai terminal khusus yang melayani perjalanan ibadah haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
