Kemenhaj Selidiki Dugaan Penelantaran Jamaah Umrah di Jeddah, Siapkan Sanksi Berat Jika PPIU Terbukti Bersalah
HIMPUHNEWS - Dugaan penelantaran 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi, mendapat perhatian serius dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memeriksa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan para jamaah.
Langkah penanganan telah dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan berkoordinasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Pemeriksaan terhadap PPIU juga mulai dilakukan sejak Jumat (31/7/2026).
Kemenhaj: Hak Jamaah Harus Dilindungi
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan perlindungan jamaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang merugikan jamaah akan ditindak sesuai ketentuan.
"Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," kata Harun.
Ia menegaskan, seluruh tanggung jawab pelayanan umrah berada di tangan PPIU, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi hingga pemulangan jamaah ke Indonesia.
"Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah," ujarnya.
Pemeriksaan Menyeluruh terhadap PPIU
Dalam proses penyelidikan, Ditjen Pengendalian akan menelusuri seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan umrah yang dilakukan PPIU berinisial S.
Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket kepulangan, hingga kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perizinan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jamaah.
"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan," tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara, Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan kondisi para jamaah sekaligus mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.
Kementerian menegaskan perlindungan terhadap jamaah merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, setiap PPIU yang terbukti mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

