Ujicoba M-Paspor, Imigrasi Undang Kemenag
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengundang beberapa Kementerian/Lembaga terkait untuk uji coba aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) salah satu Kementerian/Lembaga yang diundang dalam uji coba tersebut adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Kepala Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Nasrullah Jasam mengatakan kedatangan rombongan dari Kemenag ini adalah untuk melihat alur aplikasi M-Paspor yang masih dalam tahap pengembangan dan masih melayani permohonan M-Paspor baru dan penggantian.
Ia menilai, aplikasi M-Paspor ini dapat memberikan alternatif kepada jemaah haji untuk membuat paspor. Sebelumnya Ditjen Imigrasi juga sudah memliki fasilitas pembuatan paspor seperti Paspor Keliling dan Eazy Paspor.
"Program M-Paspor ini memberikan alternatif jemaah haji untuk membuat paspor, sebelumnya juga ada program paspor keliling, eazy paspor dan sekrang ada pilihan lagi M-Paspor,” kata Nasrullah usai meninjau langsung alur aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat. Rabu (05/12/2022).
Ia berharap, dalam masa pandemi seperti saat ini, aplikasi M-Paspor menjadi salah satu alternatif pembuatan paspor, karena dapat menghemat waktu dan menghindari kerumunan. “Untuk masa pandemi jemaah bisa memanfaatkan M-Paspor karena prosesnya sangat singkat sekali kurang dari 4 menit sampai selesai, jadi ini menjadi pilihan jemaah dan saya kira bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah memberikan masukan-masukan terkait aplikasi M-Paspor seperti pada kolom nama pemohon paspor agar dapat disesuaikan dengan sistem dari Pemerintah Arab Saudi. “Saya kira ini harus direspon dengan baik dan akan disampaikan juga sampai ke level jemaah agar dapat memanfatkan fasilitas M-Paspor ini,” ujarnya.
Kedepannya, ia sangat berharap bisa tetap bersinergi dengan Imigrasi, karena banyak fasilitas yang dapat memudahkan jemaah haji. “Prinsipnya kita persiapkan segala sesuatunya, mudah-mudahan tahun 2022 ini ada haji dan program M-Paspor ini dapat memberikan alternatif pembuatan paspor kepada jemaah,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Lalu lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arman Aris mengatakan diundangnya beberapa Kementerian/Lembaga terkait dalam ujicoba ini adalah untuk meminta usul, saran dan masukan dalam menyempurnakan kesistemannya yang nantinya akan dievaluasi dan diperbaiki demi pelayanana prima kepada masyarakat pengguna jasa keimigrasian, khususnya paspor.
"Ujicoba M-Paspor ini untuk melihat kelemahan-kelemahan pada aplikasi ini mudah-mudahan tanggal 26 Januari nanti akan dilaunching diseluruh Indonesia, karena itu saya mengundang KL terkait dan sudah berbicara dengan Kemenag banyak masukan-masukan kecil jadi bahan koreksi aplikasi M-Paspor,” kata Amran.
Terkait layanan haji dan umrah, Kantor Imigrasi masih bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Pemda setempat untuk melayani jemaah haji yang ingin membuat paspor dengan mendatangi Kanim setempat, memanfaatkan fasilitas Paspor Keliling, fasilitas Eazy Paspor ataupun dengan jemput bola.
“Bekerjasama dengan Kantor Kemenag bersama pemda setempat kita jemput bola atau menggunakan eazy pasport bagi calon jemaah haji, kalau umrah mereka bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat atau menggunakan layanan eazy pasport ataupun bisa dengan kolektif agar terlaksananya pelayanan prima dan terhindar dari calo,” tuturnya.
Uji coba M-Paspor ini akan dilakukan di 3 Kantor Imigrasi dan direncanakan dimulai pada tanggal 4 - 20 Januari 2022 diantaranya Kantor Imigrasi Jaksrta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat serta Kantor Imigrasi Tangerang.
Turut hadir dalam uji coba tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Baron Ihsan, Kepala Seksi Dokumen Haji Nur Arif Muhammad, Kepala Seksi Pemvisaan Haji Kahirun Naim serta Seksi Penilaian Perlengkapan Haji Kardi.
(haji.kemenag.go.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku