Reformasi Tata Kelola Haji Nasional: Saatnya Meninjau Kembali Model Pengelolaan Haji Reguler

Gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali pembagian peran pemerintah dan PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji demi mewujudkan tata kelola yang lebih profesional, efisien, dan berkeadilan.
HIMPUHNEWS - Industri haji khusus saat ini menghadapi ancaman serius. Gugatan judicial review (JR) Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan sidang pendahuluan pada 20 Juli 2026, menuntut pembatalan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dengan alasan diskriminasi ekonomi.
Menurut saya, situasi ini tidak seharusnya dihadapi secara defensif. Justru inilah momentum bagi asosiasi penyelenggara haji untuk membalikkan keadaan melalui langkah hukum yang lebih ofensif. Fokus perjuangan tidak lagi sekadar mempertahankan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, melainkan mengajukan judicial review tandingan terhadap dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan 92 persen kuota haji reguler agar pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pokok Gugatan: Memisahkan Regulator dan Operator
Objek gugatan yang saya usulkan adalah Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, khususnya frasa "...menyediakan fasilitas penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler."
Menurut saya, ketentuan tersebut perlu diuji karena menempatkan pemerintah dalam posisi ganda, yaitu sebagai regulator sekaligus operator penyelenggaraan haji. Padahal, fungsi regulator dan operator semestinya dipisahkan agar tercipta mekanisme checks and balances yang sehat.
Gugatan ini didasarkan pada tiga batu uji konstitusional.
Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil. Dalam praktiknya, pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus operator, sehingga menimbulkan potensi conflict of interest.
Kedua, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi. Monopoli birokrasi negara dinilai menutup ruang kompetisi usaha yang sehat dan efisien bagi lebih dari 900 PIHK yang telah memiliki izin resmi.
Ketiga, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengenai keadilan fiskal. Pengelolaan dan alokasi keuangan negara dinilai belum mencerminkan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Target yang diharapkan dari permohonan ini adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah tetap menjadi regulator dan pengawas tertinggi, sedangkan fungsi operator lapangan dapat didelegasikan kepada PIHK melalui mekanisme tender terbuka atau pola kemitraan.
Mematahkan Paradigma Welfare State
Selama ini, Mahkamah Konstitusi kerap menolak gagasan swastisasi dengan alasan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat atau peran negara. Karena itu, menurut saya, paradigma tersebut perlu dijawab melalui pendekatan Law and Economics.
Esensi penguasaan negara bukan berarti seluruh kegiatan harus dikelola langsung oleh birokrasi. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Ketenagalistrikan maupun Sumber Daya Air menunjukkan bahwa hakikat penguasaan negara adalah mengatur, mengawasi, dan memastikan kepentingan publik terlindungi, bukan menjalankan kegiatan bisnis secara langsung, termasuk menyewa hotel, bus, maupun layanan operasional lainnya di Arab Saudi.
Selain itu, operasional haji reguler pada dasarnya menggunakan dana tabungan privat jemaah yang dikelola oleh BPKH, bukan bersumber dari APBN. Oleh karena itu, jemaah berhak memperoleh pelayanan profesional melalui mekanisme yang lebih kompetitif.
Saya juga berpandangan bahwa kompetisi antarpenyelenggara akan mendorong efisiensi biaya komponen haji, seperti hotel dan transportasi udara, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada jemaah.
Keadilan Fiskal dan Efisiensi APBN
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan APBN dalam penyelenggaraan operasional haji.
Meskipun biaya penyelenggaraan berasal dari dana privat jemaah, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran hingga triliunan rupiah melalui DIPA kementerian untuk membiayai infrastruktur birokrasi, gaji tim PPIH, perjalanan dinas aparatur, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Apabila fungsi operator diserahkan kepada PIHK, biaya manajemen risiko maupun operasional tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara sebagai bagian dari biaya bisnis. Dengan demikian, negara berpotensi menghemat anggaran APBN dalam jumlah yang signifikan.
Saya juga memandang bahwa persoalan ini berkaitan dengan keadilan fiskal. APBN berasal dari pajak seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama. Berdasarkan prinsip distributive justice, penggunaan uang pajak publik untuk membiayai operasional teknis suatu kegiatan keagamaan tertentu perlu menjadi perhatian.
Menjadikan pemerintah murni sebagai regulator merupakan salah satu cara mewujudkan netralitas fiskal sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pembayar pajak.
Transisi Bertahap untuk Menghindari Kekosongan Hukum
Saya menyadari bahwa perubahan tata kelola tidak dapat dilakukan secara sekaligus. Oleh sebab itu, saya menawarkan skema transisi selama tiga tahun.
Pada tahun pertama, sebanyak 30 persen kuota haji reguler dapat dikelola oleh konsorsium PIHK berdasarkan wilayah sebagai proyek percontohan disertai standardisasi logistik.
Pada tahun kedua, porsi tersebut ditingkatkan menjadi 70 persen, sementara Kementerian Haji dan Umrah mulai mengurangi keterlibatan dalam kontrak-kontrak teknis di Arab Saudi.
Selanjutnya, pada tahun ketiga, operasional haji reguler sepenuhnya dijalankan oleh PIHK, sedangkan pemerintah berfungsi sebagai sovereign regulator yang memegang kewenangan pengawasan, penetapan batas tarif, pemberian sanksi, dan diplomasi antarpemerintah.
Menyiapkan Landasan Hukum yang Kuat
Agar gagasan ini memiliki dasar yang kokoh, sejumlah alat bukti perlu disiapkan, mulai dari legal standing HIMPUH beserta dokumen organisasi, data lebih dari 900 PIHK berizin, laporan keuangan audit BPKH yang menunjukkan dana haji bukan berasal dari APBN, dokumen APBN dan DIPA kementerian, hingga studi komparatif pengelolaan haji di Malaysia, Pakistan, dan India.
Di saat yang sama, saya mendorong adanya konsolidasi seluruh asosiasi penyelenggara haji dan umrah, seperti HIMPUH, AMPHURI, KESTHURI, SAMIRA, dan organisasi lainnya, agar membentuk konsorsium hukum lintas asosiasi.
Selain itu, perlu dibentuk tim ahli yang terdiri atas pakar hukum tata negara, ahli hukum administrasi negara, ahli ekonomi publik, serta dilakukan penyempurnaan naskah akademik sebelum permohonan didaftarkan melalui Sistem Elektronik Mahkamah Konstitusi.
Reformasi tata kelola haji bukanlah semata-mata persoalan siapa yang menyelenggarakan pelayanan. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan sistem yang lebih adil, profesional, efisien, dan akuntabel, dengan tetap menempatkan negara sebagai regulator yang kuat serta membuka ruang kompetisi yang sehat bagi penyelenggara yang memiliki kapasitas.
Saatnya kita bangkit dan melawan. Ini bukan soal ketidaksukaan terhadap siapa pun, melainkan tentang memperjuangkan hak dan keadilan dalam tata kelola haji nasional.
Ditulis oleh: Budi Rianto, Praktisi Penyelenggara Umroh & Haji – Anggota Dewan Pakar HIMPUH
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
