Menyikapi Polemik Kuota Haji 8% PIHK: Antara Rasa Keadilan dan Fakta Sistem

Polemik mengenai kuota 8 persen bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) perlu disikapi secara utuh dengan melihat tidak hanya rasa keadilan di masyarakat, tetapi juga landasan hukum, fungsi sistem, dan peran PIHK dalam penyelenggaraan haji nasional.
HIMPUHNEWS - Polemik mengenai alokasi kuota 8 persen bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali mencuat. Bahkan, persoalan ini kini telah masuk ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materi yang diajukan oleh salah seorang calon jemaah haji reguler. Menurut saya, gugatan tersebut lahir dari cara pandang yang belum sepenuhnya memahami sistem penyelenggaraan haji nasional.
Di tengah perdebatan yang berkembang, muncul dua pandangan yang saling berhadapan. Di satu sisi, ada yang menilai kuota haji khusus hanya menguntungkan kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Di sisi lain, ada pula yang memandang keberadaan PIHK sebagai bagian penting dari sistem penyelenggaraan haji yang telah dirancang oleh negara.
Karena itu, polemik ini perlu dilihat secara utuh agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih objektif.
Memahami Rasa Keadilan di Tengah Masyarakat
Dari sisi subjektif, wajar apabila sebagian masyarakat mempertanyakan keberadaan kuota haji khusus. Perasaan kurang adil dapat muncul ketika melihat adanya perbedaan jalur keberangkatan antara haji reguler dan haji khusus.
Pertanyaan seperti, "Apakah negara melegalkan jalan pintas bagi kelompok tertentu?" merupakan hal yang wajar muncul di tengah masyarakat yang belum memahami konstruksi hukum dan sistem penyelenggaraan haji.
Padahal, bagi sebagian calon jemaah, memilih layanan haji khusus bukan semata-mata karena persoalan status ekonomi, melainkan karena kebutuhan terhadap pelayanan yang berbeda, termasuk kualitas layanan dan durasi program yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kuota PIHK Memiliki Dasar Hukum
Apabila persoalan ini dilihat dari sisi hukum dan sistem, keberadaan PIHK beserta alokasi kuota 8 persen bukanlah kebijakan yang muncul tanpa dasar.
Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11, yang memberikan ruang kepada pihak swasta untuk ikut menyelenggarakan pelayanan ibadah haji.
Dengan demikian, keberadaan PIHK merupakan bagian dari sistem yang dibentuk melalui regulasi negara.
Peran PIHK dalam Sistem Penyelenggaraan Haji
Selain memiliki dasar hukum, PIHK juga menjalankan sejumlah fungsi dalam penyelenggaraan haji nasional.
Pertama, dari sisi anggaran. Jemaah haji khusus tidak menggunakan APBN dan tidak menerima subsidi dari pemerintah. Seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh masing-masing jemaah.
Kedua, dari sisi pelayanan. Seluruh kebutuhan operasional jemaah haji khusus, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Armuzna, dikelola oleh penyelenggara swasta. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih memfokuskan penyelenggaraan terhadap mayoritas jemaah haji reguler.
Ketiga, keberadaan program haji khusus turut membantu mengurangi tekanan terhadap antrean haji reguler. Sebagian kebutuhan masyarakat akan layanan haji dapat tersalurkan melalui jalur ini sehingga beban sistem reguler menjadi lebih ringan.
Ketimpangan Akses Tetap Harus Diakui
Meski demikian, saya juga berpandangan bahwa ketimpangan akses akibat faktor ekonomi merupakan kenyataan yang tidak bisa diabaikan.
Karena itu, perdebatan mengenai kuota 8 persen semestinya tidak berhenti pada pilihan mempertahankan atau menghapus keberadaan PIHK.
Yang lebih penting adalah melihat persoalan ini secara objektif.
Apabila PIHK dihapus, beban pemerintah dalam penyelenggaraan haji akan semakin besar dan antrean haji reguler berpotensi semakin panjang. Sebaliknya, apabila sistem ini dibiarkan berjalan tanpa edukasi yang memadai kepada masyarakat, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji juga dapat terus menurun.
Membangun Pemahaman Bersama
Pada akhirnya, PIHK bukanlah bentuk keistimewaan bagi kelompok tertentu. PIHK merupakan mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada umat melalui skema yang telah diatur dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.
Karena itu, energi seluruh pemangku kepentingan seharusnya tidak dihabiskan untuk saling menyalahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan agar sistem pembagian kuota 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler dapat berjalan secara beriringan, adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan akhirnya tetap sama, yakni memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
PENULIS: Ali Mohamad Amin
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (GAPHURA) dan CEO Alisan Hajj & Umrah
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
