himpuh.or.id

Keberadaan PIHK Dilindungi Konstitusi: Menimbang Kembali Gugatan terhadap Kuota Haji Khusus 8 Persen

Kategori : Berita, PIHK, Topik Hangat, Ditulis pada : 27 Juli 2026, 11:00:59

WhatsApp Image 2026-07-27 at 10.20.52.jpeg

HIMPUHNEWS - Keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah kembali menghadapi tantangan. Kali ini, Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mendalilkan bahwa alokasi 8 persen dari kuota nasional untuk PIHK bersifat diskriminatif, tidak proporsional, dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Sebelumnya, PIHK juga menghadapi tekanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pemilik PIHK serta meminta pengembalian keuntungan yang dinilai berasal dari penyerapan kuota haji tambahan.

Bagi saya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembagian kuota, melainkan juga menyangkut eksistensi PIHK sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan haji nasional yang memiliki landasan hukum.

Menelaah Batu Uji Konstitusi

Dalam permohonannya, pemohon menggunakan tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu uji, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2).

Ketiga pasal tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah bertentangan dengan konstitusi sehingga keberadaan PIHK sebagai penyelenggara haji khusus dengan alokasi kuota 8 persen harus dihapuskan.

Menurut saya, justru ketiga pasal tersebut perlu dipahami secara utuh.

Pasal 27: Kesetaraan Hak bagi Seluruh Warga Negara

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Menurut saya, ketentuan tersebut justru memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara maupun lembaga berbadan hukum, termasuk PIHK.

Jika menggunakan semangat kesetaraan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, maka pembagian kuota haji tidak semestinya dipahami dalam komposisi 92 persen berbanding 8 persen, melainkan sebagai bentuk perlakuan yang setara.

Bahkan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 semakin memperkuat perlindungan terhadap keberadaan PIHK sebagai pelaku usaha yang bergerak di sektor penyelenggaraan haji.

Pasal tersebut berbunyi:

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Menurut saya, ketentuan ini memberikan perlindungan konstitusional terhadap keberadaan PIHK dalam menjalankan usahanya di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pasal 28D dan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Pemohon juga menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar permohonan.

Pasal tersebut menyatakan:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Bagi saya, frasa "perlakuan yang sama di hadapan hukum" justru memiliki makna bahwa penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus harus memperoleh perlakuan yang setara.

Dengan cara pandang tersebut, kuota haji nasional maupun kuota tambahan—apabila tersedia—semestinya dibagi secara berimbang antara jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.

Pasal 29 dan Jaminan Beribadah

Saya tidak membahas lebih jauh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 karena menurut saya pasal ini tidak secara langsung berbicara mengenai ada atau tidaknya diskriminasi terhadap PIHK.

Pasal tersebut berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Yang perlu dipahami adalah bahwa jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus sama-sama merupakan warga negara Indonesia yang memperoleh jaminan konstitusional dalam menjalankan ibadah.

Karena itu, menurut saya, kedua kelompok tersebut memiliki kedudukan yang sama di hadapan agama maupun negara.

Prinsip Istitaah

Dalam syariat Islam, ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat istitaah atau mampu, baik secara finansial, kesehatan, maupun akal.

Apabila menggunakan prinsip tersebut, jamaah haji khusus pada dasarnya merupakan kelompok yang telah memenuhi kemampuan finansial karena tidak memperoleh subsidi dari pemerintah. Sebaliknya, jamaah haji reguler masih memperoleh subsidi pembiayaan.

Saya berpandangan bahwa ketidakmampuan jamaah haji reguler bukan semata-mata disebabkan oleh kondisi ekonomi pribadi, melainkan juga dipengaruhi oleh sistem penyelenggaraan yang berlaku saat ini.

Momentum bagi Asosiasi PIHK

Permohonan uji materi ini seharusnya menjadi perhatian seluruh pemilik PIHK yang tergabung dalam berbagai asosiasi karena putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Karena itu, saya mengajak seluruh asosiasi untuk menentukan sikap dan menjadikan uji materi ini sebagai momentum memperkuat eksistensi PIHK dalam menjaga ekosistem penyelenggaraan haji.

Saya juga berpandangan bahwa perlu terus dikampanyekan pemahaman bahwa jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di hadapan agama dan negara.

Jangan sampai ketidakkompakan antarasosiasi justru melahirkan persoalan baru, sebagaimana yang pernah terjadi ketika sejumlah pemilik PIHK tersangkut perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan bersatu menjaga keberlangsungan ekosistem haji nasional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan semangat istitaah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Salam Istitaah Haji.

 

Penulis: Ali Yusuf, Ketua Semangat Advokasi Indonesia

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id