Soal Usulan Skema Haji 60:40, BPKH Ingatkan Risiko Keberlanjutan Dana Jemaah

HIMPUHNEWS - Usulan perubahan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang menempatkan porsi Nilai Manfaat lebih besar dibanding Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mendapat perhatian dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga tersebut mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu keberlanjutan pengelolaan dana haji dan hak jutaan calon jemaah yang masih mengantre.
Skema yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah komposisi 60 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pada prinsipnya BPKH mendukung setiap upaya pemerintah untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, menurutnya, peningkatan porsi penggunaan Nilai Manfaat perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji secara menyeluruh.
"BPKH pada prinsipnya mendukung upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jemaah. Namun, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat masih merupakan usulan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR," terang Fadlul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, BPKH telah memberikan berbagai masukan teknis kepada pemerintah terkait kemampuan pendanaan dan keberlanjutan keuangan haji. Sementara itu, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) nantinya tetap ditetapkan Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.
"BPKH memberikan masukan teknis mengenai kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji, sedangkan setelah mendapat persetujuan DPR, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden," lanjutnya.
Porsi Subsidi Berpotensi Meningkat
Fadlul mengungkapkan, pada penyelenggaraan haji 2026 komposisi pembiayaan masih didominasi Bipih yang dibayar jemaah, yakni sebesar 62 persen. Sementara 38 persen sisanya berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah pada 2026 mencapai Rp54.193.807, sedangkan dukungan dari Nilai Manfaat sebesar Rp33.215.559 per jemaah.
Menurutnya, apabila komposisi pembiayaan diubah menjadi 60 persen Nilai Manfaat dan 40 persen Bipih, maka kebutuhan dana subsidi akan meningkat cukup besar sehingga perlu dihitung secara hati-hati.
"Apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan nilai manfaat akan meningkat cukup signifikan sehingga harus dikaji secara cermat," tegas Fadlul.
Ia menekankan bahwa kajian tersebut bukan semata-mata demi kepentingan kelembagaan BPKH, melainkan untuk memastikan keamanan dana haji tetap terjaga bagi seluruh calon jemaah.
"Jadi, persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jemaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji," tambahnya.
Kemenhaj Usulkan Skema Baru untuk Redam Kenaikan BPIH
Usulan skema pembiayaan 60:40 sebelumnya disampaikan Kementerian Haji dan Umrah dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau naik sekitar Rp19.930.806,57 dibanding tahun sebelumnya.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah. Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," papar Irfan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2026).
Kenaikan usulan BPIH tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, meningkatnya tarif akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya transportasi darat.
Untuk menekan beban yang harus dibayar jemaah, Kemenhaj mengusulkan agar 60 persen biaya ditopang melalui Nilai Manfaat BPKH dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Bipih.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
