Kuota Haji Khusus Digugat ke MK, Asosiasi: Antrean Haji Tak Selesai Hanya dengan Hapus Kuota Khusus

HIMPUHNEWS - Gugatan terhadap ketentuan kuota haji khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) menuai tanggapan dari kalangan penyelenggara ibadah haji. Asosiasi pengusaha haji dan umrah meminta polemik tersebut disikapi secara bijak serta tidak berkembang menjadi kegaduhan yang berpotensi memecah pandangan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, seorang warga bernama Hermawanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional. Pemohon menilai ketentuan tersebut bersifat diskriminatif karena dianggap memberikan peluang lebih cepat berangkat haji bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Hormati Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Harian Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) yang juga Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours), Farid Aljawi, menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kami menghargai masyarakat yang melakukan judicial review ke MK karena itu adalah hak setiap warga negara. Namun perlu dipahami juga bahwa penyelenggara haji khusus merupakan usaha yang dilindungi konstitusi dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Farid menilai penyelenggaraan haji khusus merupakan bagian dari kebebasan berusaha yang dijamin konstitusi dan selaras dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memilih layanan ibadah haji sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
"Haji khusus adalah pilihan layanan. Ini merupakan konsekuensi dari fasilitas dan pelayanan mandiri yang berbasis kemampuan finansial. Menghilangkan pilihan layanan tersebut justru berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk menentukan layanan yang diinginkan," katanya.
Penghapusan Kuota Dinilai Bukan Solusi Antrean Haji
Farid berpandangan, persoalan panjangnya daftar tunggu haji reguler tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghapus kuota haji khusus.
Menurutnya, lamanya antrean lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
"Kalaupun kuota haji khusus dihapus, belum tentu antrean haji reguler akan berkurang secara signifikan. Persoalan utamanya bukan semata-mata di situ, melainkan juga terkait kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji khusus melibatkan ribuan perusahaan travel dan puluhan ribu tenaga kerja. Karena itu, setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan lapangan pekerjaan.
"Kalau kebijakan ini berdampak pada penyelenggara haji khusus, maka harus dihitung juga dampaknya terhadap ribuan travel dan puluhan ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini," ujarnya.
Dorong Dialog dan Edukasi kepada Masyarakat
Selain aspek hukum dan ekonomi, Farid menilai masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai mekanisme penyelenggaraan haji khusus agar tidak muncul anggapan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa.
Ia berharap pembahasan mengenai kuota haji khusus dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah, penyelenggara, asosiasi, dan masyarakat sehingga dapat menghasilkan solusi terbaik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Sebaiknya semua pihak duduk bersama, saling memberikan pemahaman, dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kegaduhan umat. Yang terpenting adalah bagaimana penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat," pungkas Farid.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
