Pakistan Bikin Reformasi Haji Paling Berani di Asia: Berantas Kartel Haji hingga Setor Rp6,5 Juta Sudah Bisa Amankan Antrean

Tak Lagi Kebijakan Tahunan, Pakistan Bangun Sistem Haji Jangka Panjang hingga 2030
HIMPUHNEWS - Ketika banyak negara masih menyusun penyelenggaraan haji secara tahunan, Pakistan justru mengambil langkah berbeda. Pemerintah negara tersebut meluncurkan kebijakan haji jangka panjang untuk periode 2027-2030 yang mengubah hampir seluruh tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari sistem pendaftaran, pembiayaan, digitalisasi layanan, hingga pengawasan penyelenggara swasta.
Melansir The Nation Pakistan, Kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antarumat Beragama Pakistan itu dituangkan dalam dokumen setebal 16 halaman. Untuk pertama kalinya, Pakistan meninggalkan pola kebijakan tahunan dan beralih ke kerangka kerja multitahun guna menciptakan biaya haji yang lebih stabil, efisiensi operasional, serta kepastian layanan bagi calon jamaah.
Salah satu terobosan utamanya adalah kontrak layanan jangka panjang selama tiga hingga empat tahun dengan penyedia layanan di Arab Saudi, meliputi maskapai penerbangan, akomodasi, transportasi darat, katering, hingga pengelolaan bagasi. Skema ini diharapkan mampu menjaga stabilitas biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun.
Cukup Setor Sekitar Rp6,5 Juta, Calon Jamaah Bisa Amankan Antrean
Inovasi lain yang cukup menarik adalah peluncuran Hajj Savings Scheme, yaitu skema tabungan haji yang memungkinkan masyarakat mengamankan nomor antrean lebih awal.
Dalam skema tersebut, masyarakat hanya perlu menyetor 10 persen dari estimasi biaya haji untuk memperoleh prioritas keberangkatan sesuai tahun yang diinginkan berdasarkan prinsip first come, first served.
Besaran estimasi biaya haji belum diumumkan pemerintah Pakistan dalam kebijakan tersebut. Namun, berdasarkan biaya Haji Pakistan 2026 yang berkisar 1,2 juta Rupee Pakistan (PKR), maka setoran awal 10 persen diperkirakan sekitar 120.000 PKR, atau setara sekitar Rp7,7 juta dengan kurs sekitar 1 PKR = Rp64,5. Nilai tersebut hanya merupakan estimasi berdasarkan kurs dan biaya haji sebelumnya.
Melalui sistem ini, calon jamaah tidak lagi harus mengikuti proses pendaftaran setiap tahun karena pemerintah akan menyusun daftar tunggu hingga musim haji 2030.
Seluruh Transaksi Kini Cashless
Pakistan juga menghapus seluruh transaksi tunai berbasis dokumen dalam penyelenggaraan haji.
Seluruh pembayaran kini dilakukan secara digital melalui State Bank of Pakistan dan portal elektronik resmi pemerintah. Digitalisasi juga diterapkan pada sistem pendaftaran, pengelolaan data jamaah, pengawasan operasional, hingga layanan pengaduan.
Kuota haji dibagi menjadi 60 persen untuk skema pemerintah dan 40 persen untuk penyelenggara swasta.
Kartel Haji Dibongkar, Penyelenggara Nakal Terancam Dicabut Izinnya
Reformasi terbesar juga menyasar penyelenggara haji swasta.
Pemerintah melarang praktik jual beli maupun pengalihan kuota haji yang selama ini dinilai berpotensi memunculkan praktik kartel.
Seluruh perusahaan diwajibkan terdaftar di Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP), menggunakan Private Hajj Management Portal, memiliki modal minimum sesuai ketentuan, serta menyerahkan jaminan kinerja sebesar 5 persen untuk memperoleh lisensi selama tiga tahun.
Operator yang gagal memberangkatkan sedikitnya 2.000 jamaah akan dinonaktifkan. Selain kehilangan izin operasional, mereka juga dikenai pemotongan 50 persen dana jaminan, sementara jamaah yang telah terdaftar akan dipindahkan secara otomatis ke perusahaan lain yang memenuhi syarat.
Perempuan Kini Bisa Berhaji Tanpa Mahram
Dalam aspek regulasi, Pakistan juga memperkenalkan kebijakan yang lebih fleksibel bagi jamaah perempuan.
Perempuan kini diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa pendamping laki-laki (mahram), dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Asuransi Haji hingga Rp129 Juta
Aspek perlindungan jamaah turut diperkuat melalui skema Takaful-based Hujjaj Muhafiz Scheme.
Program tersebut dibiayai melalui iuran 1.000 PKR atau sekitar Rp64 ribu yang tidak dapat dikembalikan.
Sebagai manfaatnya, keluarga jamaah yang meninggal dunia selama pelaksanaan haji akan menerima santunan sebesar 2 juta PKR atau sekitar Rp129 juta. Sementara itu, jamaah yang membutuhkan evakuasi medis darurat memperoleh perlindungan hingga 250.000 PKR atau sekitar Rp16,1 juta. Nilai konversi tersebut menggunakan kurs sekitar 1 PKR = Rp64,5.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Emergency Response Team di bawah Direktur Jenderal Haji untuk menangani kondisi darurat selama operasional haji berlangsung.
Pelatihan Jamaah Jadi Wajib
Kebijakan baru tersebut juga mewajibkan seluruh calon jamaah mengikuti pelatihan sebelum keberangkatan.
Materi yang diberikan meliputi manasik haji, aturan hukum Arab Saudi, kesehatan dan kebersihan, hingga penggunaan aplikasi digital yang mendukung pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Sementara itu, petugas pendamping jamaah (Moawineen) akan direkrut berdasarkan sistem merit sesuai pedoman pemerintah Pakistan guna meningkatkan profesionalisme pelayanan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
