himpuh.or.id

Polemik Skema 'Lunas Tidak Ganti' Haji, HIMPUH Jabar Soroti Celah Komersialisasi Porsi hingga Risiko Kuota Kosong

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 29 Juli 2026, 09:00:59

WhatsApp Image 2026-07-29 at 07.58.39.jpeg

Konsep 'Lunas Tidak Ganti' Dinilai Harus Menjaga Hak Jamaah Sekaligus Integritas Antrean Haji

HIMPUHNEWS - Wacana penerapan skema 'lunas tidak ganti' dalam penyelenggaraan ibadah haji memunculkan perdebatan baru mengenai keseimbangan antara perlindungan hak jamaah dan upaya menjaga tata kelola haji yang adil. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan hak keberangkatan jamaah tetap terlindungi. Namun di sisi lain, penerapannya juga harus mampu menutup peluang penyalahgunaan porsi haji yang berpotensi mengganggu sistem antrean nasional.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Jawa Barat, Dodi Sudrajat, menilai konsep tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan bagi seluruh calon jamaah.

Menurut Dodi, yang dimaksud dengan konsep 'lunas tidak ganti' bukanlah mekanisme 'lunas tunda', melainkan kondisi ketika seorang jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), tetapi menunda keberangkatan karena alasan tertentu. Dalam kondisi tersebut, hak keberangkatan tetap melekat pada jamaah yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

"Pengecualian hanya berlaku dalam keadaan yang secara limitatif diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penggantian oleh ahli waris apabila jemaah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak lagi mampu melaksanakan ibadah haji," tulis Dodi.

Hak Porsi Haji Bukan Objek yang Bisa Dipindahtangankan

Dodi menegaskan, secara hukum administrasi, hak atas porsi haji merupakan hak individual yang lahir dari proses pendaftaran sesuai antrean nasional.

"Hak atas porsi haji merupakan hak individual yang lahir dari proses pendaftaran sesuai antrean nasional, bukan objek yang bebas dipindahtangankan. Sistem porsi dibangun berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan agar setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji sesuai urutan pendaftaran," ujarnya.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa setiap mekanisme yang membuka peluang pergantian jamaah di luar ketentuan yang diatur undang-undang berpotensi merusak integritas sistem antrean nasional.

"Oleh karena itu, setiap mekanisme yang memungkinkan pergantian orang di luar alasan yang dibenarkan oleh undang-undang berpotensi mengganggu integritas sistem antrean nasional dan bertentangan dengan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.

Soroti Potensi Praktik 'Lunas Tunda Ganti'

Dalam tulisannya, Dodi juga menyoroti munculnya praktik yang dikenal sebagai 'lunas tunda ganti', yakni kondisi ketika jamaah telah melunasi Bipih namun menunda keberangkatan, sementara kursi keberangkatan kemudian dimanfaatkan pihak lain melalui berbagai skema tertentu.

Menurutnya, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka pelunasan dikhawatirkan tidak lagi dimaksudkan untuk memastikan keberangkatan jamaah yang bersangkutan.

"Apabila praktik semacam ini benar terjadi, maka muncul dugaan bahwa pelunasan bukan lagi dimaksudkan semata-mata untuk memastikan keberangkatan jamaah yang bersangkutan, melainkan menjadi instrumen untuk 'menyimpan' atau 'mengamankan' hak keberangkatan yang sewaktu-waktu dapat dialihkan."

Dodi menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap jamaah lain yang tetap menunggu sesuai nomor porsi.

"Dalam perspektif hukum, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi jamaah lain yang tetap menunggu sesuai nomor porsi."

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibangun di atas asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan non-diskriminasi.

Hak Jamaah Harus Tetap Dilindungi

Di sisi lain, Dodi menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak jamaah tetap harus menjadi perhatian utama pemerintah, terutama bagi mereka yang terpaksa menunda keberangkatan akibat keadaan tertentu.

"Hak jamaah memang harus dilindungi, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan penundaan keberangkatan."

Namun menurutnya, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk mengalihkan hak keberangkatan kepada pihak lain.

"Namun perlindungan hak tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi untuk memperdagangkan atau mengalihkan hak keberangkatan kepada pihak lain di luar mekanisme yang telah ditentukan undang-undang. Dengan demikian, hak individual atas keberangkatan harus dibedakan secara tegas dengan hak untuk mengalihkan porsi kepada pihak lain."

Peringatkan Potensi Moral Hazard

Dodi juga mengingatkan bahwa apabila mekanisme pelunasan dan penundaan dimanfaatkan sebagai sarana investasi atau penyimpanan porsi haji, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi isu administratif.

"Apabila benar terdapat praktik menjadikan skema pelunasan dan penundaan sebagai bentuk 'investasi menabung jamaah', maka isu tersebut tidak lagi semata-mata menjadi persoalan administrasi, tetapi telah menyentuh aspek tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)."

Karena itu, ia meminta negara memastikan setiap kebijakan administrasi tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.

"Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan administrasi tidak membuka ruang moral hazard, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi mengganggu prinsip antrean nasional."

Menurut Dodi, sistem porsi haji pada hakikatnya merupakan instrumen distribusi hak yang harus dijalankan secara objektif dan bebas dari praktik yang menguntungkan kelompok tertentu.

Jangan Sampai Jamaah yang Berhalangan Justru Dirugikan

Meski demikian, Dodi juga mengingatkan agar penerapan konsep 'lunas tidak ganti' tidak mengurangi perlindungan bagi jamaah yang memiliki alasan sah untuk menunda keberangkatan.

"Di sisi lain, kehati-hatian juga diperlukan agar kebijakan 'lunas tidak ganti' tidak justru mengurangi perlindungan terhadap jamaah yang memiliki alasan sah untuk menunda keberangkatan, seperti sakit sementara, bencana, gangguan keamanan, atau keadaan lain di luar kehendaknya."

Ia menilai negara tetap berkewajiban menjamin hak keberangkatan jamaah tersebut sepanjang penundaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak merugikan jamaah lain dalam antrean.

"Dengan kata lain, perlindungan hak individual harus berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan publik."

Dorong Regulasi yang Lebih Tegas

Untuk mencegah penyalahgunaan, Dodi mendorong pemerintah memperjelas batas antara mekanisme penundaan keberangkatan dan pengalihan hak keberangkatan.

"Diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batasan antara 'penundaan keberangkatan (lunas tunda)' dan 'pengalihan hak keberangkatan (ganti)'."

Ia menilai regulasi pelaksana harus secara eksplisit menegaskan bahwa penundaan hanya mempertahankan hak jamaah yang bersangkutan tanpa membuka peluang penggantian oleh pihak lain, kecuali dalam kondisi yang telah diatur undang-undang.

Selain itu, Dodi juga mendorong penguatan sistem digital dan pengawasan.

"Penguatan sistem digital, transparansi daftar tunggu, serta pengawasan oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme tersebut."

Menurutnya, substansi persoalan bukan semata apakah jamaah boleh menunda keberangkatan setelah melunasi Bipih.

"Konsep 'lunas tidak ganti' dapat dipandang sebagai instrumen hukum untuk menjaga kemurnian sistem porsi haji, selama diterapkan secara proporsional, transparan, dan tidak menghilangkan hak jamaah yang secara sah memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji."

Risiko Administratif hingga Diplomatik Perlu Diantisipasi

Selain aspek hukum, Dodi menilai penerapan skema tersebut juga harus memperhitungkan konsekuensi administratif dan hubungan dengan Pemerintah Arab Saudi.

Ia menyoroti masih terbatasnya waktu sosialisasi pelunasan Bipih yang berpotensi membuat sebagian jamaah gagal melunasi biaya tepat waktu meski sebenarnya memiliki kemampuan.

"Efektivitas sosialisasi merupakan faktor penting yang harus diperhatikan agar kebijakan pelunasan tidak justru mengurangi tingkat keterisian kuota haji Indonesia."

Menurut Dodi, apabila batas pelunasan telah berakhir namun masih terdapat kuota kosong, pemerintah akan dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah.

"Pilihan kebijakan menjadi sangat terbatas antara mempertahankan prinsip perlindungan hak jamaah melalui konsep 'lunas tidak ganti' atau melakukan langkah-langkah administratif agar kuota nasional tidak terbuang."

Ia mengingatkan bahwa apabila kursi keberangkatan tetap kosong hingga akhir musim haji, kuota Indonesia tidak termanfaatkan secara optimal.

"Risiko ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penyelenggaraan haji nasional, tetapi juga dapat memengaruhi evaluasi penyelenggaraan oleh Pemerintah Arab Saudi."

Dodi menambahkan, tingkat pemanfaatan kuota menjadi salah satu indikator yang turut diperhatikan Pemerintah Arab Saudi dalam menilai efektivitas pengelolaan haji suatu negara.

"Apabila dalam beberapa tahun berturut-turut terdapat kuota yang tidak terisi secara signifikan, kondisi tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi dalam penetapan kuota pada musim haji berikutnya."

Karena itu, ia menilai kebijakan 'lunas tidak ganti' harus dirancang secara proporsional agar tetap menjaga integritas sistem antrean nasional tanpa mengorbankan optimalisasi pemanfaatan kuota.

"Oleh sebab itu, kebijakan 'lunas tidak ganti' hendaknya dirancang secara proporsional, yaitu tetap menjaga integritas sistem antrean nasional sekaligus menyediakan mekanisme pengisian kuota yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kekosongan kuota akibat keadaan tertentu."

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id