Usulan Skema Pembiayaan Haji 60:40, Pengamat Ingatkan Ketergantungan Nilai Manfaat Berpotensi Geser Makna Istitha'ah

HIMPUHNEWS - Pembahasan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 kembali menjadi perhatian publik. Namun, di balik angka biaya yang diusulkan pemerintah, muncul dorongan agar pembahasan tidak berhenti pada besaran ongkos yang harus dibayar calon jamaah, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni arah reformasi sistem pembiayaan haji nasional.
Pengamat ekonomi syariah sekaligus Ketua STES Bhakti Nugraha, Ketua Umum DPP Ikatan Pembimbing Haji dan Umrah Indonesia (DPP-IPHUIN), dan Ketua Umum Ikatan Dosen Ekonomi Syariah Indonesia FKN-IDESy Indonesia, Ade Marpudin, menilai sistem pembiayaan haji perlu terus dievaluasi agar tetap berpijak pada prinsip keadilan, keberlanjutan, serta nilai-nilai syariah.
Menurut Ade, usulan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 memperlihatkan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH sekitar Rp107 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp42,94 juta dibayarkan langsung oleh calon jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan sekitar Rp64,40 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Artinya, lebih dari separuh biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh hasil investasi dana haji," tulis Ade dalam artikel opini " Reformasi Pembiayaan Haji 2027: Meneguhkan Istitha'ah, Menjaga Amanah Dana Umat" yang dikutip dari Republika, Rabu (29/07)
Ia mengakui skema tersebut memberikan manfaat nyata karena mampu menekan biaya yang harus dibayar jamaah. Namun, menurutnya terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
"Apakah penggunaan nilai manfaat dalam proporsi yang semakin besar masih mencerminkan prinsip istitha'ah (kemampuan) yang menjadi syarat wajib ibadah haji? Apakah pola subsidi seperti ini dapat dipertahankan dalam jangka panjang? Dan apakah penggunaan dana tersebut telah sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan bagi jutaan calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu?"
Soroti Makna Istitha'ah dalam Pembiayaan Haji
Ade menilai pembahasan pembiayaan haji tidak dapat dilepaskan dari konsep istitha'ah maliyyah atau kemampuan finansial yang menjadi salah satu syarat wajib berhaji dalam syariat Islam.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97 yang menegaskan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Dalam kajian fikih, lanjut Ade, para ulama juga menempatkan kemampuan finansial sebagai syarat utama seseorang diwajibkan berhaji.
"Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa seseorang baru diwajibkan berhaji apabila memiliki bekal yang cukup bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkan."
Senada dengan itu, Ade menyebut Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menegaskan bahwa kemampuan finansial tidak dapat dipisahkan dari kewajiban ibadah haji.
"Artinya, ibadah haji sejak awal memang dirancang sebagai ibadah bagi mereka yang benar-benar telah memiliki kemampuan ekonomi."
Karena itu, ia menilai meningkatnya porsi nilai manfaat dalam pembiayaan haji membuka ruang diskusi baru mengenai makna kemampuan finansial tersebut.
"Di sinilah muncul ruang diskusi. Ketika sebagian besar biaya perjalanan harus ditopang oleh hasil investasi dana kolektif, muncul pertanyaan apakah konsep kemampuan finansial tersebut masih terpenuhi secara utuh ataukah telah bergeser menjadi sistem subsidi bersama."
Kemampuan Finansial Tidak Hanya Diukur dari Setoran Awal
Ade juga mengutip pandangan ulama kontemporer Wahbah az-Zuhaili yang menegaskan bahwa kemampuan berhaji harus berasal dari harta yang halal, dimiliki secara sah, dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, menurutnya, pembahasan pembiayaan haji tidak semestinya hanya berfokus pada kemampuan calon jamaah membayar setoran awal.
"Yang lebih penting adalah memastikan biaya yang digunakan benar-benar mencerminkan kemampuan finansial jamaah tanpa menciptakan ketergantungan terhadap mekanisme subsidi yang terus meningkat."
Ia menegaskan pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan haji.
"Hal ini bukan berarti menolak konsep nilai manfaat, melainkan menempatkannya secara proporsional agar tetap sejalan dengan makna istitha'ah sebagaimana diajarkan dalam fikih."
Nilai Manfaat Disebut Telah Dirasakan Jamaah Melalui Tiga Skema
Dalam tulisannya, Ade menjelaskan bahwa nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah disalurkan melalui tiga mekanisme utama.
Pertama, digunakan sebagai subsidi biaya haji untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan sehingga Bipih yang dibayarkan jamaah tetap lebih terjangkau meskipun biaya riil penyelenggaraan di Arab Saudi meningkat.
Kedua, disalurkan melalui rekening virtual, yakni penambahan saldo milik calon jamaah yang masih berada dalam masa tunggu dan tercatat atas nama masing-masing jamaah.
Ketiga, diberikan dalam bentuk living cost, yakni uang saku yang diterima jamaah sebagai bekal memenuhi kebutuhan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
"Melalui ketiga skema tersebut, nilai manfaat dana haji tidak hanya menjaga keterjangkauan biaya haji, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada jamaah secara adil, transparan, dan berkelanjutan."
Dana Haji Disebut Merupakan Amanah Jutaan Calon Jamaah
Ade mengingatkan bahwa pembahasan mengenai nilai manfaat tidak dapat dilepaskan dari besarnya dana yang saat ini dikelola BPKH.
Menurutnya, daftar tunggu haji Indonesia saat ini diperkirakan mencapai sekitar 5,6 juta hingga 5,8 juta orang, baik haji reguler maupun haji khusus, dengan masa tunggu rata-rata sekitar 26 tahun.
Dana setoran awal para calon jamaah tersebut, lanjutnya, telah berkembang menjadi dana kelolaan lebih dari Rp180 triliun yang diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang mengamanatkan agar dana haji dikelola berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, likuiditas, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.
Meski demikian, Ade berpandangan diskusi yang perlu dikedepankan bukan lagi mengenai legalitas pengelolaan dana, melainkan arah pemanfaatan hasil investasinya.
"Permasalahan yang perlu dikaji bukanlah legalitas pengelolaannya, melainkan arah pemanfaatan nilai manfaat. Apakah hasil investasi lebih tepat digunakan sebagai subsidi biaya keberangkatan setiap tahun, atau justru menjadi modal investasi jangka panjang yang menghasilkan manfaat lebih besar bagi seluruh calon jamaah?"
Ade menilai pemikiran tersebut sejalan dengan pandangan Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat (Fiqh Prioritas) yang menekankan bahwa pengelolaan dana umat semestinya mengutamakan kemaslahatan jangka panjang, bukan hanya manfaat sesaat.
Ketergantungan Nilai Manfaat Dinilai Perlu Diantisipasi
Ade juga menyoroti tren penggunaan nilai manfaat sebagai salah satu komponen pembiayaan haji dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dikutipnya, komposisi pembiayaan haji terus mengalami perubahan. Pada 2022, total BPIH mencapai Rp97,80 juta, dengan Bipih sebesar Rp38,89 juta dan nilai manfaat Rp57,91 juta.
Pada 2023, total BPIH tercatat Rp90,05 juta, terdiri atas Bipih Rp49,81 juta dan nilai manfaat Rp40,24 juta.
Kemudian pada 2024, total BPIH sebesar Rp93,41 juta, dengan Bipih Rp56,05 juta dan nilai manfaat Rp37,36 juta.
Selanjutnya pada 2025, total BPIH menjadi Rp89,41 juta, terdiri atas Bipih Rp55,43 juta dan nilai manfaat Rp33,22 juta.
Sementara pada 2026, total BPIH sebesar Rp87,41 juta, dengan Bipih Rp54,19 juta dan nilai manfaat Rp33,21 juta.
Adapun untuk 2027, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp107,34 juta, yang terdiri atas Bipih Rp42,94 juta dan nilai manfaat Rp64,40 juta.
"Fenomena tersebut perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan ketergantungan fiskal dalam sistem pembiayaan haji. Apabila setiap tahun biaya riil terus naik sementara kemampuan bayar jamaah tidak meningkat secara proporsional, maka kebutuhan subsidi akan semakin besar."
Ade mengingatkan bahwa hasil investasi dana haji tidak selalu meningkat setiap tahun karena dipengaruhi kondisi ekonomi nasional maupun global.
"Apabila suatu saat hasil investasi mengalami penurunan, maka keseimbangan sistem pembiayaan haji dapat terganggu. Dalam perspektif ekonomi syariah, kondisi seperti ini kurang ideal karena pembiayaan ibadah menjadi sangat bergantung pada hasil investasi yang bersifat fluktuatif."
Menurut Ade, momentum pembahasan BPIH 2027 semestinya menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk tidak hanya menentukan besaran biaya haji, tetapi juga mengevaluasi arah sistem pembiayaan haji nasional agar tetap menjaga prinsip istitha'ah, keadilan, serta keberlanjutan pengelolaan dana umat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
