Membongkar Dosa Monopoli Haji: “Ketidakadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, Hingga Pemborosan Keuangan Negara”

HIMPUHNEWS - Setiap tahun, narasi tentang penyelenggaraan haji selalu berkisar pada drama kuota, keterlambatan penerbangan, hingga semrawutnya tenda di Muzdalifah dan Mina. Pemerintah selalu memosisikan diri sebagai "pahlawan tanpa pamrih" yang mengelola ibadah massal ini dengan prinsip non-profit. Namun, di balik jubah pelayanan tersebut, tersimpan sebuah rahasia umum yang jarang dibongkar ke publik: monopoli negara dalam pengelolaan haji reguler sesungguhnya telah memicu ketidakadilan fiskal yang sistemik, pemborosan anggaran, hingga konflik kepentingan yang akut.
Sudah saatnya kita membuka mata secara jujur. Penyelenggaraan haji reguler di Indonesia saat ini mengidap cacat tata kelola publik (bad governance) yang sangat serius karena menempatkan Kementerian Haji dan Umroh dan Badan Penyelenggara Haji (BPHaji) sekaligus sebagai regulator (pembuat aturan) dan operator (eksekutor bisnis) di lapangan.
Dosa Pertama: Ketidakadilan Fiskal (Uang Pajak Lintas Agama)
Ada kesalahpahaman publik yang mengira bahwa seluruh biaya haji ditanggung oleh kantong pribadi jemaah dan nilai manfaat dana abadi. Secara substansi ibadah langsung, itu benar. Namun, untuk menggerakkan mesin birokrasi operasionalnya, triliunan rupiah uang negara ikut terbakar setiap tahunnya.
Di sinilah letak ketidakadilan fiskal tersebut. Dana APBN dan APBD yang bersumber dari uang pajak seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga non-Muslim, agnostik, hingga umat muslim yang tidak mampu berangkat, justru disedot untuk membiayai operasional teknis kelompok tertentu.
Uang pajak rakyat dipakai untuk mendanai ribuan tiket dan akomodasi petugas logistik (PPIH), biaya listrik dan perawatan gedung raksasa bernama Asrama Haji, hingga subsidi terselubung APBD daerah untuk bus antar-jemput jemaah ke embarkasi.
Secara konstitusi, negara wajib menjamin kemerdekaan beribadah, namun membebankan biaya operasional logistik ritel ke kas negara adalah bentuk salah urus anggaran publik.
Dosa Kedua: Konflik Kepentingan dan Impunitas Birokrasi
Dalam teori administrasi publik modern, ketika regulator dan operator berada di satu tangan, maka fungsi check and balance otomatis lumpuh.
Ketika pelayanan haji berantakan seperti jemaah terlantar tanpa air dan catering, pemerintah akan cenderung bersikap defensif dan saling melempar tanggung jawab dengan otoritas Arab Saudi.
Mengapa?
Karena menghukum kesalahan operasional haji berarti memaksa Kementerian Haji dan Umroh menghukum dirinya sendiri. Suatu hal yang sulit dan bahkan tidak mungkin dilakukan negara.
Tak hanya itu, pengadaan langsung bernilai triliunan rupiah dengan perusahaan-perusahaan swasta di Arab Saudi (Syarikah) melalui metode beauty contest terbatas sangat rawan terhadap praktik abuse of power dan komisi ilegal (kickback).
Transparansi menjadi semu karena yurisdiksi hukum pengadaan barang dan jasanya berada di luar negeri, jauh dari jangkauan radar pengawasan publik domestik.
Birokrat kita dipaksa menjadi manajer logistik komersial, sebuah peran yang tidak pernah menjadi kompetensi inti mereka.
Solusi Swastanisasi: Demokratisasi Ekonomi Haji
Solusi dari sengkarut ini sebetulnya sudah ada di depan mata, yaitu swastanisasi operator haji melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam negeri.
Indonesia saat ini memiliki lebih dari 900 PIHK berizin resmi. Jika fungsi operator logistik (sewa hotel, bus, dan katering) dialihkan kepada mereka dengan skema pembagian beban, ekosistem haji akan jauh lebih sehat.
Dengan asumsi 210.000 jemaah reguler dibagi rata kepada 90% PIHK yang kompeten, maka setiap travel swasta hanya perlu mengurus rata-rata 250 jemaah.
Skema multivendor ini tidak hanya memotong celah korupsi skala raksasa di tingkat pusat, tetapi juga membuat pelayanan menjadi sangat personal, manusiawi, dan kompetitif di lapangan.
Dampaknya, puluhan ribu lapangan kerja terbangun, pajak penghasilan dari PIHK meningkat, dan tentu saja akan berkontribusi menggerakkan roda ekonomi nasional.
Pemerintah cukup memegang kendali penuh pada fungsi makro yang membutuhkan daya tawar diplomasi tinggi (Government-to-Government), seperti penguncian total kuota negara dengan Kerajaan Saudi, pengurusan visa elektronik (E-Hajj), serta negosiasi tarif tiket pesawat (Airline).
Sisanya, biarkan pasar swasta yang berkompetisi sehat di bawah kendali pagu harga (price ceiling) dan standar layanan (Service Level Agreement/SLA) yang ketat dan ditetapkan negara.
Jika swasta cidera janji, pemerintah tinggal mencairkan jaminan bank (Performance Bond) milik swasta tersebut seketika untuk membiayai travel cadangan, lalu mencabut izin usahanya secara permanen.
Tegas, objektif, tanpa beban psikologis.

Data di atas menunjukkan bahwa dengan mengembalikan fungsi negara sebagai regulator murni, negara dapat menghemat anggaran Rp910 Miliar lebih atau sebesar 87,2% setiap tahunnya. Belum lagi potensi penghematan dari lemahnya negosiasi negara dengan Syarikah Arab Saudi, yang angkanya bila mencapai puluhan milyar. Duit jumbo ini bisa dikembalikan untuk membangun puskesmas, memperbaiki jalan rusak di pedalaman, atau mendanai sekolah-sekolah publik yang bisa dinikmati oleh seluruh pembayar pajak tanpa memandang sekat agama.
Sudah saatnya kita mendesak DPR dan Pemerintah menyudahi peran ganda Kementrian Haji dan Umroh sebagai Regulator dan Operator sekaligus. Kita harus menyudahi era di mana birokrasi negara berbisnis dengan kedok pelayanan.
Biarkan swasta yang bekerja memikirkan kasur dan katering, dan biarkan negara kembali ke khitahnya: melindungi, mengawasi, dan menegakkan keadilan bagi seluruh tumpah darah Indonesia.
Profil Penulis:
Budi Rianto, Pemerhati Kebijakan Publik, Pelaku Industri Pariwisata dan Haji, Sekretaris Jenderal AITTA, serta Anggota Dewan Pakar HIMPUH.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
