Perusahaan Haji-Umrah Wajib Laporkan Jemaah Overstay Jika Tak Mau Kena Denda Rp482 Juta

HIMPUHNEWS – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan jemaah haji dan umrah terkait masa izin tinggal di Kerajaan. Perusahaan penyedia layanan haji dan umrah kini diwajibkan segera melaporkan jemaah yang tetap berada di Arab Saudi setelah izin tinggalnya berakhir. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR) atau sekitar Rp482 juta.
Kebijakan itu diumumkan oleh Saudi Public Security (Keamanan Publik Arab Saudi) sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan keimigrasian bagi jemaah haji dan umrah.
Denda Bisa Bertambah Sesuai Jumlah Jemaah
Saudi Public Security menjelaskan bahwa sanksi administratif akan dikenakan kepada perusahaan maupun lembaga penyedia layanan haji dan umrah yang terlambat, atau bahkan tidak melaporkan, keberadaan jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa izin tinggalnya berakhir.
Besaran denda dapat mencapai SR100.000 dan nilainya dapat meningkat sesuai jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran overstay.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan penyelenggara haji dan umrah dituntut memastikan seluruh jemaah yang berada dalam tanggung jawabnya mematuhi masa berlaku izin tinggal. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan wajib segera melaporkannya kepada otoritas terkait.
Masyarakat Diminta Ikut Melapor
Selain menyasar perusahaan penyedia layanan, pemerintah Arab Saudi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.
Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, laporan dapat disampaikan melalui nomor 911. Sementara masyarakat di wilayah Arab Saudi lainnya diminta menghubungi nomor 999.
Saudi Public Security memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan laporan yang disampaikan tidak akan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelapor.
Pengawasan Kepatuhan Jemaah Diperketat
Ancaman denda hingga SR100.000 menjadi peringatan bagi perusahaan penyelenggara haji dan umrah agar lebih aktif memantau keberadaan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Apalagi, sanksi finansial dapat berlipat apabila jumlah jemaah yang overstay lebih dari satu orang dan tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan aturan keimigrasian sekaligus memastikan seluruh jemaah haji dan umrah mematuhi batas waktu izin tinggal selama berada di Kerajaan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
